SIAK, DURASI.co.id – Polsek Kandis, Polres Siak, berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.Empat pria ditangkap karena diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandis pada Minggu (26/10/2025). Ibu korban panik karena putrinya sempat hilang selama dua minggu.
Setelah kembali pulang, korban mengaku telah menjadi korban persetubuhan oleh seorang pria yang dikenalnya.
Kapolsek Kandis, Kompol Herman Pelani, menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban mengaku dipaksa berulang kali melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Aksi tersebut dilakukan berulang kali oleh salah satu pelaku. Dari keterangan korban dan hasil interogasi awal, diketahui juga ada pelaku lain yang turut melakukan tindakan yang sama,” jelasnya, Rabu (29/10/2025).
Dengan berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kandis bertindak cepat. Pada Selasa (28/10/2025), mereka berhasil menangkap empat terduga pelaku masing-masing berinisial JH, JL, SL, dan FS di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Kandis.
“Barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian turut diamankan untuk kepentingan penyidikan,” kata Herman Pelani.
Saat ini, keempat terduga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kandis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan memastikan hak-hak korban terpenuhi termasuk pendampingan psikologis. Kasus ini akan kami proses tuntas sesuai hukum yang berlaku,” ucap Herman Pelani.
Penulis: Indra
Editor: Aliman







