Empat WNA di PT CSM dan Ruko OPBC Batam Ditindak Akibat Pelanggaran Izin Tinggal

Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

BATAM, DURASI.co.id – Tim gabungan Ditjen Imigrasi dan Imigrasi Batam mengamankan empat warga negara asing (WNA) dalam Operasi Gabungan Wira Waspada, pada Selasa (11/3/2025).

Tiga WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) diamankan di PT Chuang Sheng Metal (CSM) Sekupang, sementara seorang WNA asal Austria ditindak di Ruko OPBC, Taman Baloi, Batam Kota.

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, mengatakan operasi ini menyasar berbagai titik strategis di Batam, termasuk kawasan industri dan pusat bisnis, untuk menertibkan WNA yang melanggar izin tinggal.

“Di PT Chuang Sheng Metal, tim gabungan menemukan tiga WNA asal RRT yang diduga melanggar izin tinggal terkait aktivitas kerja mereka,” kata Hajar.

Baca Juga :  Realisasi Investasi Kota Batam Tumbuh 18 Persen di Tahun 2023

Ia menjelaskan, saat ini, ketiga WNA tersebut beserta paspornya sudah diamankan di Kantor Imigrasi Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Selanjutnya, tim bergerak ke Ruko OPBC, Taman Baloi, Batam Kota, dan menemukan seorang WNA asal Austria yang diduga melanggar ketentuan izin tinggal sebagai investor di Batam. Dia juga diamankan di Kantor Imigrasi,” jelasnya.

Hajar menyebutkan, bahwa total ada empat WNA yang diamankan di Kantor Imigrasi Batam guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian. WNA yang bekerja tanpa izin akan ditindak tegas sesuai peraturan yang ada,” ujarnya mengakhiri.

Penulis: Simon
Editor: Indra