TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau menemukan 19 paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) Kepri mengalami kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp1.022.546.783.
Hal itu terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2022 yang dikeluarkan BPK pada 13 April 2023.
Hasil pemeriksaan secara uji petik di lokasi pekerjaan antara BPK, PPK, PPTK, kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas, menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak atas 19 paket proyek Dinas PUPP Kepri senilai Rp1.022.546.783.
Atas kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan kelebihan pembayaran tersebut, telah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp658.739.234 pada 21, 24, 27, 28 Maret dan 9 April 2023.
Namun masih terdapat 4 paket proyek kekurangan volume kerja yang belum disetorkan ke kas daerah senilai Rp363.807.548.
Adapun 4 paket proyek kekurangan volume kerja yang belum disetorkan ke kas daerah tersebut yakni pertama, pembangunan Rumah Sakit Pembantu (Rumkitban) TNI AD di Bengkong, Batam senilai Rp157.165.257.
Kedua, pembangunan kantor PGIW Provinsi Kepulauan Riau senilai Rp77.423.676.
Ketiga, pembangunan gedung rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batam senilai Rp7.273.423.
Keempat, pembangunan workshop Balai Latihan Kerja Karimun senilai Rp121.945.191.
Kepala Dinas PUPP Kepri, Abu Bakar yang dikonfirmasi sejak Senin (22/5/2023) melalui panggilan dan pesan WhatsApp terkait temuan tersebut tidak merespon.
Sementara itu, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPP Kepri, Rodiantari menolak (rejeck) panggilan WhatsApp wartawan Durasi.co.id. (red)







