Fast Respon Dalam Pelayanan, Jasa Raharja Kepri Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Meninggal Dunia di Jalan Gajah Mada

  • Bagikan
Petugas Jasa Raharja Kepri menyerahkan santunan korban kecelakaan meninggal dunia di Jalan Gajah Mada Batam, Sabtu (28/1023).

BATAM, DURASI.co.id – Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau (Kepri) menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Gajah Mada, Sei Ladi, kepada ayah kandung korban berinisial HPP yang berdomisili di Tiban I, Sabtu (28/10/2023).

Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu, 22 Oktober 2023 sekitar pukul 03.00 WIB. Setelah melakukan survey kejadian laka dan keluarga korban, didapati bahwa terduga korban inisial HPP, korban merupakan seorang penumpang sepeda motor Yamaha BP 4553 EJ bertabrakan dengan kendaraan sepeda motor Honda BP 3244 IO yang dikendarai oleh FA.

Akibat dari kecelakaan tersebut, HPP dibawa ke RS Awal Bros Batam dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit akibat cidera berat di kepala.

Baca Juga :  Wujud Kepedulian, BP Batam dan Pikori Gelar Sunatan Massal

Petugas Jasa Raharja setelah menerima informasi tersebut langsung bergerak cepat mendatangi kediaman korban. Informasi yang diperoleh, ahli waris korban merupakan ayah kandung korban yang berinisial R di kediaman ahli waris korban.

Dalam kurun waktu kurang dari 1 hari, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri Asmoro melalui petugas Jasa Raharja langsung menyampaikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta melalui metode transfer bank kepada ahli waris korban yang mana adalah ayah kandung korban dimana hal ini sesuai dengan UU Nomor 34 PP Nomor 18 Tahun 1965 dan Permenkeu Nomor 15 Tahun 2017.

Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalu Integrated Road Safety Management System (IRSMS). Selain itu, kerja sama rumah sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan.

Baca Juga :  Simpan Sabu dalam Dubur, Calon Penumpang Pesawat Diamankan Bea Cukai Batam

Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama Samsat. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut. (red)

  • Bagikan