KUANSING, DURASI.co.id – Seorang pria berinisial AN (29) ditangkap oleh Polsek Kuantan Mudik atas dugaan penggelapan satu unit mobil Daihatsu Terios di Desa Pangkalan, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Mobil tersebut, yang disewa dari pemiliknya, ternyata digadaikan tanpa izin senilai Rp17 juta. Pelaku diamankan di wilayah hukum Polsek Benai pada Sabtu (15/3/2025) sekitar pukul 00.15 WIB.
Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Hendra Setiawan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Selasa (18/2/2025). Saat itu, AN menyewa mobil Daihatsu Terios warna putih milik pelapor berinisial I (40) di Desa Pangkalan, Kecamatan Pucuk Rantau.
“Namun, setelah lima hari, tepatnya pada Minggu (23/2/2025), kendaraan tak kunjung dikembalikan. Saat dihubungi melalui WhatsApp, AN mengaku mobil tersebut berada di Desa Pulau Kopung, Kecamatan Sentajo Raya, dan akan dikembalikan oleh adiknya, AL,” kata Hendra, Selasa (18/3/2025).
Lebih lanjut disampaikannya, setelah dilakukan pengecekan, ternyata mobil tersebut telah digadaikan kepada seseorang berinisial E dengan nilai Rp17 juta.
“Korban yang merasa dirugikan sebesar Rp150 juta segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Kuantan Mudik. Setelah dilakukan penyelidikan, pada 15 Maret 2025, AN berhasil diamankan dengan bantuan anggota Polsek Benai,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dokumen kontrak kredit dan satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tandas AKP Hendra Setiawan.
Penulis: Yopi
Editor: Indra







