Gandakan Kartu Fuel Card untuk Timbun Solar Subsidi, Sopir di Batam Dibekuk Polisi

  • Bagikan
Pelaku penimbunan solar subsidi dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (6/9/22). Foto: Ist

BATAM, DURASI.co.id – Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi berinisial TH alias T di samping ruko Aji Business Center, Sagulung, Batam.

Wadir Reskrimsus Polda Kepri Nugroho Agus Setiawan mengemukakan, pelaku TH alias T berprofesi sebagai sopir, sedangkan satu orang lagi masih DPO (daftar pencarian orang) dengan inisial S.

“Kita sudah melakukan penyitaan tiga unit mobil minibus, 9 struk pembelian solar, 630 liter bio solar, 12 kartu Brizzi dan uang tunai sebesar Rp3.050.000,” bebernya saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (6/9/2022).

Dijelaskannya, modus operandi pelaku adalah melakukan pembelian BBM subsidi jenis bio solar di SPBU yang berada di Batam dengan menggunakan mini bus yang tangkinya telah dimodifikasi.

Baca Juga :  BP Batam Telah Melakukan Sosialisasi Sebelum Dilakukan Pengukuran

“Pembelian dilakukan menggunakan 12 kartu fuel card Brizzi yang telah digandakan dan ditempel stiker, seolah-olah kartu milik kendaraannya. Selanjutnya dipindahkan ke kendaraan penampung yang nantinya dijual kembali,” ungkap Wadir Reskrimsus.

Di samping itu, pelaku juga menggunakan mobil minibus ini secara bergantian mengisi BBM jenis bio solar di 6 SPBU yang ada di Kota Batam.

Selanjutnya, kata dia, tangki yang sudah dimodifikasi diletakkan tidak jauh dari SPBU tempat pelaku membeli.

″Jadi pada saat dilakukan penindakan, tim melihat ada hal yang mencurigakan yaitu melihat mobil yang masuk di SPBU dan memindahkan bahan bakarnya ke mobil yang sudah dimodifikasi. Selain dengan modus tersebut pelaku juga menggandakan kartu Brizzi untuk dapat mengisi bahan bakar secara berulang,” jelasnya.

Baca Juga :  Batam Siap Sambut Travel Bubble

Atas perbuatannya, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri menerapkan pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,” tandasnya. (yen)

  • Bagikan