Gubernur Ansar Resmi Tetapkan Tarif Transportasi Laut di Kepri, Berikut Daftarnya

  • Bagikan
Suasana salah satu pelabuhan di Kota Batam. (Foto: Dok Durasi.co.id)

TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad, resmi menetapkan penyesuaian tarif transportasi laut untuk perjalanan dalam Kepri menyusul kenaikan harga BBM bersubsidi yang diputuskan oleh Pemerintah Pusat.

Kenaikan tarif transportasi laut telah disesuaikan dengan kemampuan masyarakat dengan tujuan tidak membebani masyarakat dan menjaga kestabilan inflasi di Kepri.

Penyesuaian tarif transportasi laut di Kepri ditetapkan oleh Ansar, melalui Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1065 Tahun 2022 tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum Dalam Negeri Antar Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang dikeluarkan pada Jum’at 9 September 2022 di Tanjungpinang.

Sebelumnya pada Rabu 7 September 2022 yang lalu Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri Junaidi, telah melakukan pertemuan dengan KSOP/UPP, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Batam, PT. ASDP Cabang Batam, DPD MTI Kepri, DPD ORGANDA Kepri, DPD PELRA Kepri-Riau, DPC INSA Batam, Bintan, Tanjungpinang, DPC PELRA Batam, dan Jasa Raharja Kepri.

Baca Juga :  Heboh, Tokyo Drift Ala Batam di Area Mirip Parkiran Mal

Dari pertemuan tersebut telah disepakati kenaikan tarif transportasi laut di Kepri sebesar maksimal 20 persen. Hal ini sebagai upaya menjaga pengendalian inflasi di Kepri yang salah satu penyumbang terbesarnya adalah sektor transportasi.

Ansar menekankan pentingnya menjaga stabilitas ekonomi di Kepri. Hal ini menyusul semakin dinamisnya kondisi global sebab berbagai faktor yang mempengaruhi harga energi dan juga harga bahan pangan pokok.

“Jangan sampai kenaikan tarif ini terlalu berat bagi masyarakat. Walau kenaikan harga BBM sekitar 54 persen, tapi kenaikan tarif angkutan jangan sampai sama,” ujar Ansar, Selasa 6 September 2022 lalu.

Adapun dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1065 Tahun 2022, telah ditetapkan sejumlah tarif transportasi laut yang menghubungkan berbagai pulau di Kepri.

Baca Juga :  Gubernur Kepri: Awal April Seluruh Pintu Masuk Wisatawan Mancanegara Dibuka

Di antaranya tarif dari Tanjungpinang-Telaga Punggur ditetapkan Rp 69.000, Tanjungpinang-Tarempa Rp 542.000, Tanjungpinang-Jagoh Rp 216.000, dan Tanjungpinang-Tanjung Balai Karimun ditetapkan Rp 220.000.

Sementara dari Kota Batam, ditetapkan tarif transportasi laut dari Sekupang-Tanjung Balai Karimun sebesar Rp 103.000, dan dari Telaga Punggur-Jagoh sebesar Rp 294.000.

Penyesuaian tarif ini pun akan dilakukan evaluasi secara berkala tiap tiga bulan untuk melihat apabila terjadi perubahan yang mempengaruhi biaya operasional dan penyesuaian akibat kenaikan harga BBM.

  • Bagikan