Gubernur Kepri Sampaikan Nota Keuangan dan Ranperda APBD Perubahan 2022

  • Bagikan
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan nota keuangan dan Ranperda APBD Perubahan 2022 dalam rapat paripurna di DPRD Kepri, Senin (19/9/22). Foto: Ist

TANJUNGPINANG, DURASI.co.id Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad, menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2022 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri di Ruang Rapat Sidang Utama, Balairung Raja Khalid, DPRD Provinsi Kepri, Senin (19/9/2022).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, yang didampingi oleh Wakil Ketua II Raden Hari Tjahyono dan Wakil Ketua III Tengku Afrizal Dahlan.

Hadir dalam acara tersebut Pangkogabwilhan I Laksdya TNI Muhammad Ali, Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI Kemas M. Ikwan Madani, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kepri atau yang mewakili, para Pimpinan Instansi Vertikal, Tim Percepatan Pembangunan, para Asisten, Staf Ahli, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.

Pada Ranperda APBD-P 2022 yang disampaikan oleh Ansar, Perubahan APBD Plafon Anggaran untuk Pendapatan Daerah Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2022 semula sebesar Rp 3,480 triliun mengalami kenaikan sebesar Rp 134,935 miliar menjadi Rp 3,615 triliun.

Baca Juga :  Mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun Bebas Bersyarat, Tiba di Karimun Hari Ini

Kemudian Belanja Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 3,870 triliun, pada Perubahan APBD mengalami kenaikan sebesar Rp 77,537 miliar menjadi Rp 3,947 triliun.

Selanjutnya, dalam Penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022, Estimasi Pembiayaan Daerah Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2022 direncanakan Sebesar Rp 390 miliar, yang merupakan penerimaan SiLPA dari Tahun Anggaran sebelumnya dan Pinjaman Daerah PT SMI.

Inflasi Provinsi Kepri pada bulan Agustus Tahun 2022 terhadap Agustus Tahun 2021 sebesar 6 persen. Besar inflasi ini lebih besar dibandingkan dengan inflasi bulan Agustus Tahun 2021 terhadap Agustus Tahun 2020 sebesar 1,60 persen.

“Untuk itu, sebagai upaya pengendalian dampak inflasi di daerah-daerah, Pemerintah Pusat menerbitkan Permenkeu Nomor 134 Tahun 2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 5 September 2022, di mana Pemerintah Daerah diwajibkan menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk penanganan dampak inflasi mulai periode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022,” ujar Ansar.

Baca Juga :  Safari Ramadan ke Marok Kecil, Bupati Lingga Respon Pembangunan Jembatan Penyeberangan

Sebagai informasi, untuk menjalankan program perlindungan sosial tersebut, Pemerintah Daerah diwajibkan mengalokasikan anggaran yang bersumber dari Dana Transfer Umum sebesar 2 persen, sehingga menurut Ansar, penyusunan anggaran perubahan Provinsi Kepri pada Tahun 2022 perlu memperhatikan kewajiban penganggaran ini.

“Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam menindaklanjuti hal tersebut telah menganggarkan sebesar Rp 10,990 miliar yang akan dilaksanakan pada Perubahan APBD Provinsi Kepri Tahun 2022 melalui pemberian bantuan keuangan khusus kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk diserahkan kepada masyarakat miskin dan nelayan di wilayahnya,” jelas Ansar.

Dengan memperhatikan hasil evaluasi, isu strategis, rancangan kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan serta dalam rangka pencapaian sasaran prioritas pembangunan Tahun 2022, Ansar menyampaikan, bahwa Pemprov Kepri telah menetapkan tema pembangunan Tahun 2022,yaitu ‘Pemulihan ekonomi dengan penguatan jaring pengaman sosial melalui tata kelola pemerintahan yang baik dengan menjunjung nilai-nilai budaya Melayu dan Nasional’.

“Dengan Prioritas sebagai berikut, Pembangunan manusia yang berkualitas, unggul dan berbudaya, Peningkatan kesejahteraan ekonomi yang merata, Pembangunan infrastruktur dan lingkungan hidup yang berkelanjutan, dan Peningkatan tata kelola pemerintahan yang optimal,” kata Ansar.

Baca Juga :  IWAPI Kepri Resmi Dikukuhkan, Diminta Dukung Pembangunan Ekonomi

Terakhir, dalam mendukung keempat prioritas tersebut, Ansar menyampaikan, bahwa Pemprov Kepri telah menganggarkan belanja yang diamanatkan peraturan perundang-undangan (Mandatory Spending) yang di antaranya adalah untuk fungsi Pendidikan dianggarkan minimal 20 persen, dalam hal ini Pemprov Kepri telah menganggarkan sebesar Rp 875 Miliar atau sebesar 22,20 persen, fungsi Kesehatan dianggarkan minimal 10 persen, di mana Pemprov Kepri telah menganggarkan sebesar Rp 427,87 miliar, fungsi Pengawasan dianggarkan minimal 0,9 persen, Pemprov Kepri telah menganggarkan sebesar Rp 35,57 miliar dan fungsi Infrastruktur dianggarkan minimal 40 persen, Pemprov Kepri telah menganggarkan sebesar Rp 913 Miliar atau sebesar 53,02 persen.

“Selain keempat prioritas di atas, Penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini telah mempertimbangkan kewajiban-kewajiban yang sudah digariskan oleh Pemerintah Pusat, kebutuhan lain yang mengikat dan mendesak yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah maupun menampung Penyesuaian Pendapatan dan Pembiayaan pada APBD Tahun Anggaran 2022,” tandas Ansar.

  • Bagikan