MEDAN, DURASI.co.id – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution secara resmi menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Provinsi Sumut Tahun Ajaran 2026/2027. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 188.44/282/KPTS/2026 yang ditetapkan di Medan pada 23 April 2026.
“Penyusunan juknis ini bertujuan untuk memberikan kepastian layanan pendidikan yang adil, merata, dan berkualitas bagi seluruh masyarakat di Sumatera Utara. Pelaksanaan SPMB tahun ini mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi dengan memanfaatkan teknologi informasi secara optimal,” ujar Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam surat keputusan tersebut, Rabu (29/4/2026).
Dalam Surat Keputusan Gubernur tersebut dijelaskan bahwa SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena dilaksanakan sepenuhnya secara daring (dalam jaringan), kecuali untuk satuan pendidikan tertentu yang terkendala infrastruktur atau berada di wilayah terdampak bencana.
Terdapat empat jalur utama pendaftaran yang dapat dipilih calon murid baru, yaitu Jalur Domisili yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah yang telah ditetapkan dengan kuota paling sedikit 30 persen untuk SMA dan paling banyak 10 persen untuk SMK (berdasarkan daya tampung sekolah).
Jalur Afirmasi diprioritaskan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas dengan kuota paling sedikit 30 persen untuk SMA dan paling sedikit 20 persen untuk SMK. Selanjutnya, Jalur Prestasi diperuntukkan bagi murid berprestasi akademik maupun nonakademik dengan kuota paling sedikit 35 persen untuk SMA dan 70 persen untuk SMK. Sementara itu, Jalur Mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali dengan kuota paling banyak 5 persen.
Dalam juknis tersebut juga ditetapkan beberapa persyaratan umum, di antaranya batas usia calon murid baru paling tinggi 21 tahun pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang sah.
Calon murid juga wajib menyerahkan bukti kelulusan berupa ijazah atau surat keterangan lulus (SKL) bagi yang telah menyelesaikan kelas IX SMP atau sederajat. Untuk jalur domisili, kartu keluarga (KK) harus diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga memberikan fleksibilitas bagi sekolah di daerah tertentu. Sebanyak 14 sekolah di Kabupaten Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan ditetapkan sebagai satuan pendidikan terdampak bencana dan diizinkan melaksanakan pendaftaran secara luring (luar jaringan).
Selain itu, terdapat pengecualian prosedur bagi sekolah berasrama, seperti SMA Negeri 1 Plus Matauli dan SMA Negeri 2 Balige, serta sekolah kelas industri.
Dengan ditetapkannya aturan ini, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara diharapkan dapat menyelenggarakan penerimaan murid baru secara lebih tertib dan memberikan kepastian layanan kepada seluruh calon peserta didik di Sumut. [Nababan]







