Harga TBS Sawit Plasma Riau Periode 12-18 November 2025 Mengalami Penurunan

Ilustrasi. (Foto: Haykal-Durasi.co.id)

PEKANBARU, DURASI.co.id – Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama tim penetapan harga telah menetapkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit mitra plasma untuk periode 12–18 November 2025. Penetapan kali ini menggunakan tabel rendemen harga baru hasil kajian Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan yang telah disepakati bersama tim.

Kepala Bidang Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perkebunan Dinas Perkebunan Riau, Defris Hatmaja, mengatakan bahwa penurunan harga tertinggi terjadi pada kelompok umur sembilan tahun, yakni sebesar Rp83,85 per kilogram atau turun 2,36 persen dibandingkan periode sebelumnya. Dengan demikian, harga pembelian TBS petani untuk satu minggu ke depan ditetapkan sebesar Rp3.469,99 per kilogram.

“Untuk harga cangkang, berlaku untuk satu bulan ke depan dengan nilai sebesar Rp18,30 per kilogram. Pada periode ini, indeks K yang digunakan adalah indeks K satu bulan ke depan, yaitu 93,09 persen. Harga penjualan CPO minggu ini turun sebesar Rp275,73, sedangkan harga kernel turun sebesar Rp562,13 dibandingkan minggu lalu,” kata Defris, Rabu (12/11/2025).

Baca Juga :  Ciptakan Suasana Nyaman Saat Pelaksanaan MTQ Riau, Bupati Kuansing Kerahkan OPD Goro Massal

Ia menambahkan, terdapat beberapa pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan penjualan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018 Pasal 8, harga CPO dan kernel yang digunakan adalah harga rata-rata tim. Apabila terkena validasi dua, maka digunakan harga rata-rata KPBN. Pada periode ini, harga rata-rata CPO KPBN tercatat sebesar Rp13.853,67, sedangkan harga kernel KPBN sebesar Rp12.080,00.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, harga TBS yang ditetapkan tim untuk mitra plasma mengalami penurunan. Penurunan ini terutama disebabkan oleh turunnya harga CPO dan kernel di pasaran,” jelasnya.

Defris menegaskan, dalam penetapan harga TBS di Provinsi Riau, Dinas Perkebunan bersama Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Produksi Pekebun terus berupaya memperbaiki tata kelola agar proses penetapan harga sesuai regulasi dan berkeadilan bagi kedua belah pihak yang bermitra.

Baca Juga :  UIN Suska Riau Buka PBAK 2025, Mahasiswa Baru Disambut dengan Semangat Islami

“Membaiknya tata kelola penetapan harga ini merupakan wujud keseriusan seluruh pemangku kepentingan, yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Komitmen bersama ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan petani dan bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Berdasarkan hasil penetapan tersebut, harga TBS tertinggi berada pada kelompok umur sembilan tahun dengan nilai Rp3.469,99 per kilogram.

Adapun rincian harga TBS sawit plasma di Provinsi Riau pada periode ini adalah sebagai berikut: untuk tanaman berumur tiga tahun ditetapkan sebesar Rp2.673,82 per kilogram, umur empat tahun Rp3.031,79, umur lima tahun Rp3.213,41, umur enam tahun Rp3.353,47, umur tujuh tahun Rp3.425,60, dan umur delapan tahun Rp3.466,07 per kilogram.

Selanjutnya, untuk tanaman berumur sepuluh hingga dua puluh tahun ditetapkan sebesar Rp3.451,36 per kilogram, umur dua puluh satu tahun Rp3.397,06, umur dua puluh dua tahun Rp3.344,99, umur dua puluh tiga tahun Rp3.289,40, umur dua puluh empat tahun Rp3.228,46, dan umur dua puluh lima tahun Rp3.159,94 per kilogram.

Harga ini berlaku untuk periode satu minggu ke depan, terhitung mulai 12 hingga 18 November 2025, dan menjadi acuan bagi perusahaan mitra plasma di wilayah Provinsi Riau.

Baca Juga :  Pemdes Pasiran Bengkalis Laksanakan FPK

Penulis: Haykal
Editor: Indra