Berita  

Harga TBS Sawit Riau Naik, Umur 9 Tahun Tembus Rp3.781 per Kg

Ilustrasi. (Foto: Dok Durasi.co.id)

PEKANBARU, DURASI.co.id – Dinas Perkebunan Provinsi Riau menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra swadaya untuk periode 1–7 Juli 2026 mengalami kenaikan. Berdasarkan hasil rapat Tim Penetapan Harga yang digelar pada Selasa (30/6/2026), kenaikan tertinggi terjadi pada tanaman sawit berumur 9 tahun.

Harga TBS untuk kelompok umur tersebut naik sebesar Rp73,77 per kilogram atau 1,99 persen dibandingkan periode sebelumnya. Dengan kenaikan itu, harga TBS tanaman umur 9 tahun ditetapkan menjadi Rp3.781,37 per kilogram dan berlaku selama sepekan.

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Defris Hatmaja, mengatakan penetapan harga TBS masih mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra serta Keputusan Dirjenbun Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025 tentang Pedoman Umum Pembelian TBS Produksi Pekebun Mitra.

“Hasil rapat tim penetapan harga menetapkan bahwa harga TBS mitra swadaya periode 1–7 Juli 2026 mengalami kenaikan. Kenaikan tertinggi terjadi pada kelompok umur 9 tahun sebesar Rp73,77 per kilogram atau 1,99 persen, sehingga harga pembelian TBS menjadi Rp3.781,37 per kilogram,” kata Defris.

Baca Juga :  Jokowi Minta ASEAN Tangani Masalah Muslim Rohingya di Rakhine State

Ia menjelaskan, kenaikan harga TBS pada pekan ini dipengaruhi oleh meningkatnya harga minyak sawit mentah (CPO) dan harga inti sawit (kernel).

“Kenaikan harga minggu ini lebih disebabkan oleh naiknya harga CPO dan harga kernel. Pada periode ini harga penjualan CPO naik sebesar Rp277,49 per kilogram dan harga kernel naik sebesar Rp373 per kilogram dibandingkan minggu sebelumnya,” ujarnya.

Pada periode ini, indeks K yang digunakan sebesar 92,45 persen dengan harga cangkang ditetapkan Rp23,11 per kilogram. Sementara itu, rata-rata harga CPO tercatat Rp15.541,13 per kilogram, sedangkan harga kernel mencapai Rp13.319,00 per kilogram.

Defris menuturkan, apabila terdapat pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan penjualan, maka penetapan harga mengikuti ketentuan dalam Permentan Nomor 13 Tahun 2024. Dalam kondisi tertentu, harga yang digunakan merupakan harga rata-rata tim atau harga rata-rata KPBN yang telah memenuhi ketentuan validasi.

Baca Juga :  Penataan Kawasan Unggulan di Cipedak Capai 95 Persen

“Harga rata-rata CPO KPBN periode ini sebesar Rp15.525,00 per kilogram dan harga kernel KPBN sebesar Rp12.795,00 per kilogram. Mekanisme ini dilakukan agar penetapan harga tetap berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya.

Menurut Defris, Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama Tim Penetapan Harga terus membenahi tata kelola penetapan harga TBS agar berlangsung secara transparan, adil, serta memberikan kepastian bagi pekebun maupun perusahaan mitra.

“Kami terus berupaya memperbaiki tata kelola penetapan harga agar sesuai regulasi dan berkeadilan bagi kedua belah pihak yang bermitra. Upaya ini didukung Pemerintah Provinsi Riau bersama Kejaksaan Tinggi Riau sehingga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan petani dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

Baca Juga :  Petugas Gagalkan Napi Gunakan Ganja di Lapas

Untuk periode 1–7 Juli 2026, harga TBS kelapa sawit pekebun mitra swadaya di Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp2.923,85 per kilogram untuk tanaman umur 3 tahun, Rp3.263,53 per kilogram (4 tahun), Rp3.504,91 per kilogram (5 tahun), Rp3.640,78 per kilogram (6 tahun), Rp3.722,68 per kilogram (7 tahun), Rp3.768,04 per kilogram (8 tahun), Rp3.781,37 per kilogram (9 tahun), Rp3.740,94 per kilogram untuk tanaman umur 10–20 tahun, Rp3.676,90 per kilogram (21 tahun), Rp3.603,42 per kilogram (22 tahun), Rp3.519,88 per kilogram (23 tahun), Rp3.456,66 per kilogram (24 tahun), Rp3.404,73 per kilogram (25 tahun), Rp3.386,06 per kilogram (26 tahun), Rp3.357,12 per kilogram (27 tahun), Rp3.302,31 per kilogram (28 tahun), Rp3.262,08 per kilogram (29 tahun), dan Rp3.170,13 per kilogram untuk tanaman umur 30 tahun. [bud]