Hendak Jual Bagian Tubuh Satwa Dilindungi, Pria Asal Sumbar Ditangkap Polisi di Pekanbaru

  • Bagikan
Pelaku beserta barang bukti. (mcr)

PEKANBARU, DURASI.co.id – Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, meringkus pria yang merupakan pemilik empat paruh burung rangkong, Kamis (30/9/2021). Penangkapan dilakukan di kantor Pos, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Pelakunya adalah Yulinar (38) warga Jorong Sungai Tambang, Desa Kunangan Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat. Dia diamankan saat menunggu pembelinya.

Dari tangan pelaku, tim Subdit IV berhasil mengamankan empat paruh burung rangkong. Kemudian, satu tas dan satu kantong plastik warna hitam biru.

Kasubdit IV, Ditreskrimsus Kompol Darmawan mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat tim dari Subdit IV Reskrimsus Polda Riau mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi bagian bagian dari satwa yang dilindungi.

Baca Juga :  Bupati dan Wabup Bengkalis Safari Ramadan di Masjid As-Salam Rupat Utara

Kemudian, mendapati informasi tersebut Tim dari Subdit IV langsung melakukan pemantauan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Tersangka ini ditangkap atas dugaan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya yaitu setiap orang dilarang bagian – bagian lain satwa yang dilindungi berupa paruh burung Rangkong,” jelas Darmawan.

Selanjutnya, untuk proses lanjutkan pihaknya juga masih melakukan pendalaman. Untuk memastikan asal muasal paruh burung rangkong yang akan dijual pelaku.

“Masih kita dalami lebih lanjut,” ujar Darmawan.

Terhadap pelaku, lanjut Darmawan, disangkakan telah melanggar Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga :  Bazar Migor Murah Pemprov Riau Diserbu Warga

Adapun rumusan pasal yakni Pasal 40 Ayat (2), Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (1), dan Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara 5 tahun penjara dan denda paling banyak seratus juta rupiah.

Kemudian, Pasal 21 Ayat (2) huruf. d : Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang kantong plastik warna hitam biru. (mcr)

  • Bagikan