SIMEULUE, DURASI.co.id – Warga Kota Sinabang kembali mengeluhkan maraknya hewan ternak yang berkeliaran di sejumlah ruas jalan dan fasilitas umum. Sapi dan kambing yang dibiarkan lepas dinilai mengganggu ketertiban, mencemari lingkungan dengan kotoran, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama di kawasan pusat kota dan jalan protokol.
Menurut warga setempat, Abdul, kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama dan kerap berulang, terutama pada sore hingga malam hari.
“Selain menimbulkan bau tidak sedap dan merusak estetika kota, keberadaan ternak di badan jalan juga berisiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” katanya, Senin (5/1/2026).
Menanggapi keluhan itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Simeulue, Novikar Setiadi, melalui Kabid Trantibum Syafril Alamsyah, menyatakan bahwa penertiban hewan ternak telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Hewan Ternak.
Dalam qanun tersebut, pemilik ternak dilarang melepaskan hewan di jalan umum, fasilitas publik, serta kawasan permukiman. Aturan itu juga mengatur sanksi bagi pelanggar, mulai dari teguran tertulis, penertiban atau penahanan hewan ternak, hingga denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penertiban akan terus dilakukan secara bertahap. Kami mengimbau para pemilik ternak agar mematuhi qanun dan tidak melepas hewan sembarangan,” ujar Syafril Alamsyah saat dikonfirmasi, Senin (5/1/2026).
Meski regulasi telah tersedia, warga berharap pemerintah daerah lebih konsisten dan tegas dalam penegakan qanun. Penertiban yang berkelanjutan dinilai penting agar persoalan ternak berkeliaran tidak terus berulang serta kebersihan dan keselamatan Kota Sinabang dapat terjaga. [Dahman Efendi]








