Hingga Agustus 2026, Sebanyak 321.932 Pekerja Batam Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Redaksi Durasi
Acara penguatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di Kota Batam, Kamis (15/10/26).

BATAM, DURASI.co.id – Sebanyak 321.932 pekerja di Kota Batam telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026. Capaian tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Batam dalam memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan.

Atas upaya tersebut, Batam masuk nominasi Jamsostek Award 2026. Capaian ini sekaligus mendorong penguatan perlindungan pekerja melalui kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.

Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Perlindungan tersebut juga menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah untuk memastikan pekerja mendapatkan jaminan ketika menghadapi risiko pekerjaan.

“Perlindungan sosial ketenagakerjaan merupakan amanat konstitusi dan bagian penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Negara harus hadir melindungi seluruh pekerja, terutama pekerja miskin ekstrem, miskin, dan rentan,” kata Amsakar, Kamis (15/10/2026).

Baca Juga :  Triwulan III 2023, Industri Mesin dan Elektronik Masih Dominasi Realisasi PMA di Batam

Menurutnya, Pemerintah Kota Batam berkomitmen memperluas perlindungan melalui kebijakan yang mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Peraturan Wali Kota Batam Nomor 48 dan 49 Tahun 2025 yang diarahkan untuk mendukung tercapainya Universal Coverage Jamsostek (UCJ).

Selain melalui dukungan regulasi, Pemko Batam mengupayakan perlindungan bagi pekerja rentan melalui penganggaran dalam APBD. Pemerintah juga memperkuat kolaborasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) melalui Surat Edaran Nomor 45 Tahun 2026, dengan komitmen menambah perlindungan bagi 70.000 pekerja.

Berdasarkan data Pemko Batam, potensi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Batam mencapai 558.990 pekerja. Hingga Agustus 2026, sebanyak 321.932 pekerja telah terlindungi atau 57,59 persen dari total potensi tersebut.

Baca Juga :  Dikeluhkan Warga, Polsek Sekupang Akan Cek THM Atlas di Dreamland

Dengan target tambahan 70.000 pekerja hingga Desember 2026, jumlah pekerja yang diharapkan terlindungi mencapai 391.932 orang. Target ini menjadi bagian dari upaya memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Batam.

“Perluasan perlindungan juga menyasar berbagai kelompok pekerja, antara lain nelayan, pengemudi ojek daring, petani, pengayuh becak, pengemudi boat pancang, kader Posyandu, pekerja sosial keagamaan, dan Kader Siaga Kelurahan,” ujar Amsakar.

Dalam data yang sama, tercatat perlindungan bagi 6.000 nelayan, 6.165 pengemudi ojek daring, 2.500 petani, 47 pengayuh becak, 147 pengemudi boat pancang, 4.028 pengurus RT/RW/LPM, 3.855 kader Posyandu, 4.703 pekerja sosial keagamaan, 109 Kader Siaga Kelurahan, dan 152 pekerja rentan sosial kemasyarakatan.

Baca Juga :  Wisman Asal Singapura Dominasi Kunjungan ke Batam

“Ini komitmen kami untuk melindungi pekerja rentan di Batam. Dengan perlindungan ini, keluarga di Batam semakin tenang dan sejahtera,” ujarnya.

Amsakar mengajak seluruh pihak memperkuat kolaborasi agar semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, perlindungan tersebut diharapkan dapat membuat pekerja lebih tenang dalam menjalankan aktivitas sekaligus membantu menjaga kesejahteraan keluarga ketika menghadapi risiko pekerjaan.

“Mari kita percepat capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau UCJ sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi seluruh pekerja Indonesia,” ujarnya. [dr]