IMM Kepri Sesalkan Pelanggaran Operasional THM Selama Ramadan

Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

BATAM, DURASI.co.id – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Kepulauan Riau (Kepri) mengkritik lemahnya pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM) di Batam selama Ramadan. Mereka menyesalkan masih adanya THM yang tetap beroperasi di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Ketua DPD IMM Kepri, Adhanan Fadli mengatakan pihaknya juga menyoroti kurangnya respons dari Kepolisian dan Satpol PP Kota Batam dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang terjadi.

“Sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 016 Tahun 2021 dan Perwako Nomor 11 Tahun 2023, operasional THM di Batam harus dibatasi selama Ramadan untuk menjaga suasana yang kondusif. Namun, temuan di lapangan menunjukkan masih adanya pelanggaran, salah satunya di kawasan Nagoya,” kata Adhanan Fadli, Rabu (5/3/2025).

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan sejumlah THM tetap beroperasi pada H+2 Ramadan, Minggu (2/3/2025) lalu. Hal ini jelas melanggar Perwako Batam Nomor 11 Tahun 2023.

Baca Juga :  Resmikan 6 Perusahaan, Menko Airlangga Apresiasi Kerja Keras BP Batam

“Kami menyayangkan masih adanya tempat hiburan malam yang tidak mematuhi aturan yang sudah jelas tertuang dalam Perwako. Regulasi ini dibuat demi menghormati bulan suci Ramadan dan seharusnya dipatuhi oleh semua pihak,” ucapnya.

IMM Kepri mendesak Pemerintah Kota Batam dan instansi terkait untuk lebih serius dalam mengawasi serta menindak tegas pelanggaran yang terjadi. Mereka menegaskan bahwa aturan ini tidak boleh menjadi sekadar formalitas tanpa implementasi di lapangan. Jika ada pelanggaran, harus ada tindakan nyata agar aturan tidak dianggap lemah.

Adhanan Fadli juga mengaku telah mendatangi Polresta Barelang untuk melaporkan pelanggaran tersebut. Namun, pihak Polresta mengarahkan laporan itu ke Satpol PP Kota Batam.

“Saat mencoba melapor ke Satpol PP pada pukul 15.04 WIB, IMM Kepri tidak diberikan akses untuk menyampaikan laporan secara administratif. Selain itu, penjelasan dari Kasi Pengawasan Satpol PP menunjukkan adanya perbedaan tafsir terkait jadwal pengawasan THM selama awal Ramadan,” bebernya.

Baca Juga :  Wali Kota Rahma Buka Acara FKP Ranwal Perubahan RPJMD Tanjungpinang Tahun 2018-2023

Satpol PP menyatakan bahwa pengawasan hanya dilakukan pada 28 Februari dan 1 Maret 2025. Namun, menurut IMM Kepri, berdasarkan Perwako Nomor 11 Tahun 2023, pengawasan seharusnya dilakukan pada H-1 Ramadan (28 Februari), hari pertama Ramadan (1 Maret), dan H+1 Ramadan (2 Maret).

“Ketidaksesuaian ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana aturan benar-benar diterapkan serta bagaimana koordinasi antarinstansi dalam menjalankan kebijakan tersebut,” ujarnya.

IMM Kepri mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan THM yang tetap beroperasi di luar ketentuan selama Ramadan. Adhanan berharap pemerintah daerah, Polresta, dan Satpol PP lebih proaktif serta transparan dalam menegakkan aturan.

“Kami berharap ada evaluasi dari pihak berwenang agar kejadian serupa tidak terus berulang di tahun-tahun berikutnya. Ketegasan dalam menegakkan aturan sangat penting demi menjaga ketertiban di bulan suci Ramadan,” katanya.

Baca Juga :  Kunjungi OPD, Marlin: Terus Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Untuk diketahui, berdasarkan surat edaran yang diterbitkan Pemko Batam dengan merujuk pada Perwako Nomor 11 Tahun 2023, tempat hiburan wajib tutup pada tiga hari menjelang dan awal Ramadan, yaitu pada H-1 Ramadan, 1 Ramadan, dan 2 Ramadan. Selain itu, tempat hiburan juga harus tutup selama dua hari di pertengahan Ramadan, yakni pada H-1 Nuzululqur’an (16 Ramadan 1445 H) dan 17 Ramadan 1445 H.

Penutupan juga berlaku selama tiga hari di akhir dan setelah Ramadan, yaitu pada H-1 Idulfitri, 1 Syawal, dan 2 Syawal 1446 H. Di luar tanggal-tanggal tersebut, tempat hiburan malam hanya diperbolehkan beroperasi dari pukul 22.00 hingga 24.00 WIB selama Ramadan, dengan syarat menjaga ketertiban dan keamanan.

Penulis: Ledi
Editor: Indra