BATAM, DURASI.co.id – PT Hapsibah berhasil memenangkan serangkaian gugatan yang diajukan oleh mitra bisnisnya, terkait proyek Shell LNG Canada milik PT Siemens Indonesia (SI).
Hal ini bermula saat PT Hapsibah mendapatkan proyek dari PT Siemens Indonesia (SI) dengan Contract Order Nomor 4509797344.
Untuk menjalankan proyek tersebut, PT Hapsibah menggandeng PT Bintang Kepri Jaya (BKJ) dalam hal penyediaan semua material scaffolding melalui surat perjanjian kerja sama Nomor 2499/L/VI/2020 tertanggal 5 Juni 2020.
Pernyataan itu disampaikan salah satu kuasa hukum PT Hapsibah, Nofrizal, kepada wartawan pada Jumat, 2 Mei 2025.
“Lalu PT BKJ pun tidak mampu memenuhi kebutuhan yang diminta oleh PT SI. Akhirnya, PT BKJ mencoba menjalin kerja sama dengan beberapa pihak lain untuk memenuhi kebutuhan proyek tersebut,” kata Nofrizal.
Namun, perusahaan tersebut tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan PT Hapsibah maupun PT SI. “Dari sinilah muncul permasalahan, karena PT BKJ mengajak pihak lain untuk memenuhi kebutuhan ini,” ujarnya.
Permasalahan yang timbul, pertama, terkait pembayaran kepada pihak lain yang diajak bekerja sama oleh PT BKJ. Kedua, adanya poin-poin kesepakatan dalam perjanjian yang dibuat di hadapan notaris yang tidak dipenuhi. Ketiga, dugaan pemalsuan tanda tangan dalam proses pencairan cek, yang berujung pada laporan dugaan pemalsuan tanda tangan di Polresta Barelang.
“Dari munculnya permasalah yang seperti itu di belakang hari, setelah proyek ini selesai walaupun penuh dengan permasalahan, akhirnya PT Hapsibah dapat menyelesaikan kewajibannya terhadap PT SI,” beber Nofrizal.
Namun di kemudian hari, karena memang proses pengerjaannya bermasalah, timbul pula berbagai permasalahan hukum lainnya, baik secara pidana maupun perdata.
Yanto, yang juga merupakan kuasa hukum PT Hapsibah, menambahkan bahwa secara pidana, Juli (selaku Direktur PT Hapsibah) dan komisarisnya sempat dilaporkan oleh PT BKJ ke Polresta Barelang.
Selain itu, kata Yanto, ada juga laporan dari pihak lain terhadap Juli di Polda Kepri. Namun, kedua laporan ini telah dihentikan oleh penyidik, yang di mana kala itu masih berada pada tahap penyelidikan, belum memasuki tahap penyidikan, dan laporan tersebut sudah dihentikan.
“Kita terima SP2HP dari penyidik waktu itu bahwasanya laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti atau SP3,” jelasnya.
Permasalahan belum berhenti di situ. Setelah laporan pidana dihentikan, PT BKJ melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Batam terkait dugaan perbuatan melawan hukum.
Menurut Nofrizal, gugatan yang dilayangkan PT BKJ tidak hanya satu, tetapi lebih dari dua. Namun, ia bersama Yanto hanya menangani dua gugatan.
Adapun gugatan itu teregister dengan nomor perkara 172/Pdt.G/2022/PN Btm, yang diputuskan oleh majelis hakim PN Batam pada Rabu, 4 Januari 2023, dengan menyatakan gugatan Penggugat (PT BKJ) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Kemudian, gugatan dengan nomor perkara 173/Pdt.G/2022/PN Btm, yang juga diputuskan pada Rabu, 4 Januari 2023, menyatakan bahwa gugatan PT BKJ tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Selanjutnya, gugatan dengan nomor perkara 144/Pdt.G/2023/PN Btm, yang diputuskan pada 10 Oktober 2023, juga berakhir dengan putusan bahwa gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Serta, gugatan dengan nomor perkara 41/Pdt.G/2023/PN Btm, yang diputuskan pada Selasa, 10 Oktober 2023, juga memperoleh putusan yang sama.
PT Hapsibah sendiri hingga kini masih terbilang eksis dalam lingkaran proyek-proyek di seputaran Kepri.
Karena banyaknya gugatan terhadap PT Hapsibah, perusahaan yang diwakili oleh Juli merasa perlu mengklarifikasi kondisi yang sebenarnya. Ia menegaskan bahwa gugatan-gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat sehingga seluruh gugatan dimenangkan oleh PT Hapsibah.
Menurut Nofrizal, dari sekian banyak gugatan, hingga saat ini semuanya telah inkrah, kecuali satu yang masih dalam proses dan belum berkekuatan hukum tetap.
Gugatan yang dilayangkan PT BKJ di PN Batam semuanya dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
“Kalau yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, semuanya sudah inkrah, dan gugatan-gugatan tersebut tidak dapat diterima atau NO, dalam artian Bu Juli menang, bahkan hingga tingkat kasasi,” ungkapnya. (red)







