Ini Kata Kak Seto soal Perdagangan Bayi di Jakarta Barat

  • Bagikan
Ketua LPAI, Seto Mulyadi. (Ist)

JAKARTA, DURASI.co.id – Kepolisian membongkar perdagangan bayi di Tambora, Jakarta Barat. Tiga orang ditangkap, salah satunya adalah ibu kandung dari bayi tersebut.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari wanita inisial T (35) yang mengaku kehilangan anaknya. Usut punya usut, T ternyata menjual bayinya kepada tersangka laki-laki inisial AN (33) dan istrinya, EM (30). T menjual bayinya Rp 4 juta.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi menjelaskan, seorang ibu berinisial T ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perdagangan bayi di Tambora, Jakarta Barat. T tega menjual bayinya sendiri dengan alasan terimpit ekonomi.

“Saudari T ini yang bersangkutan awalnya memang korban karena T ini juga berangkat dari keluarga kurang mampu. Dia punya suami di Wonosobo kemudian bekerja di Jakarta dalam kondisi hamil (T) dan suaminya juga tidak bertanggung jawab,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (23/2/2024).

Baca Juga :  Kemenperin Turunkan Tim Penanganan Kecelakaan Kerja di PT ITSS Morowali

Sehingga, kata dia, di tengah kesulitan ekonomi ia didatangi EM untuk menawarkan mengambil bayi tersebut dengan sejumlah uang. Dan juga untuk membiayai biaya persalinan yang bersangkutan di rumah sakit. T ini menerima tawaran dari EM untuk membawa bayinya dan memberikan uang sebesar Rp 4 juta.

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait sindikat perdagangan bayi di Tambora, Jakarta Barat. Salah satu tersangka adalah ibu kandung korban.

Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau biasa disapa Kak Seto mengatakan, meskipun terdapat lima bayi yang diamankan dalam perdagangan gelap tersebut, masih banyak kasus serupa yang belum terungkap lantaran tidak tercium aparat berwenang.

Baca Juga :  Pemerintah Tunda Pengumuman Formasi PPPK 2024

“Kami menekankan bahwa kasus perdagangan anak ini fenomena gunung es,” kata Seto dalam jumpa pers, di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, (23/2/2024).

Oleh karena itu, Seto menekankan kerja sama masyarakat mulai dari level tetangga untuk peduli terhadap keberadaan dan hak anak di sekitar lingkungan tempat tinggal.

“Bahwa tugas perlindungan anak adalah juga di kalangan masyarakat, di tengah masyarakat sendiri dan bukan sekadar dibentuk dari atas (pemerintah), tapi juga dibentuk dari bawah atas kesadaran masyarakat,” tegasnya.

Reporter: Zefferi

  • Bagikan