PEKANBARU, DURASI.co.id – Tim gabungan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial GRS (55). Ia diduga melakukan perambahan di kawasan konservasi Cagar Biosfer Giam Siak Kecil (GSK), Kabupaten Bengkalis, seluas 13 hektare.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator yang digunakan untuk membuka lahan.
“Kasus ini terungkap setelah kami menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat di Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Bengkalis,” ujar Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Nasruddin, Jumat (24/10/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Polda Riau dan BBKSDA turun ke lokasi pada Senin (20/10/2025).
“Saat tiba di lapangan, kami menemukan dua ekskavator oranye merek Hitachi tengah beroperasi membersihkan lahan berhutan dengan tegakan kayu besar,” kata Nasruddin.
Selain dua alat berat, empat pekerja turut diamankan, masing-masing dua operator berinisial HS dan DM, serta dua helper MS dan WS.
Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa alat berat tersebut milik LRS, sementara lahan yang digarap dikuasai oleh seorang perempuan bernama GRS alias Gordon.
Petugas kemudian menangkap GRS di rumahnya di Perumahan Gading Marpoyan, Jalan Pancing Blok E6, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, pada Rabu (22/10/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, GRS membeli lahan tersebut dari seseorang berinisial MS pada tahun 2023 dengan harga Rp7 juta per hektare. Lahan yang dibeli masih berupa hutan alami dan tidak memiliki alas hak maupun izin usaha. Untuk membuka lahan, GRS menyewa dua alat berat milik LRS dengan tarif Rp9 juta per hari.
“Ia mengaku lahan itu miliknya, namun tidak memiliki dokumen kepemilikan. Padahal, lokasi tersebut berada di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, yang jelas tidak boleh diganggu,” tegas Nasruddin.
Penegakan hukum ini, lanjut Nasruddin, merupakan bagian dari program Green Policing Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, yang menekankan pentingnya pelestarian lingkungan dan penindakan terhadap perusakan hutan di wilayah Riau.
Sebagai barang bukti, penyidik menyita dua unit ekskavator Hitachi 110 dengan nomor rangka HCM1A70000049 dan 14H1005299, satu buah parang, serta satu meteran yang ditemukan di lokasi.
Atas perbuatannya, GRS dijerat Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana 3–10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 40 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana 2–11 tahun penjara dan denda kategori tinggi.
“Saat ini kami masih memeriksa MS, pihak yang menjual lahan kepada tersangka, untuk mendalami legalitas transaksi tersebut. Statusnya masih sebagai saksi, namun tidak menutup kemungkinan akan dinaikkan jika ditemukan unsur pidana,” ujar Nasruddin.
Kepala Bidang KSDA Riau Wilayah II, Hermanto Siallagan, menambahkan, kawasan Giam Siak Kecil merupakan habitat alami gajah, harimau, dan beruang, sehingga tidak boleh ada aktivitas pembukaan lahan maupun perkebunan.
“Wilayah yang dirambah pelaku merupakan kawasan suaka margasatwa yang menjadi bagian dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil–Bukit Batu, yang telah diakui dunia oleh UNESCO sebagai kawasan pelestarian alam penting,” jelas Hermanto.
“Kami akan terus berkolaborasi dengan Polda Riau untuk menindak tegas pelaku perusakan lingkungan di Provinsi Riau,” imbuhnya.
Penulis: Sukri
Editor: Aliman









