Izin Reklame di Pekanbaru Dihentikan Sementara, Tiang Ganggu Estetika Akan Dievaluasi

Salah satu tiang reklame di Kota Pekanbaru. (Foto: Ismail-Durasi.co.id)

PEKANBARU, DURASI.co.id – Maraknya tiang reklame yang dinilai mengganggu estetika kota membuat penerbitan izin reklame di Pekanbaru dihentikan sementara.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, melarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menerbitkan izin baru sebagai langkah evaluasi.

Keputusan ini diambil untuk menata ulang sistem perizinan reklame yang dinilai belum tertata dengan baik. Agung mengakui bahwa banyak papan reklame berdiri tanpa izin dan merusak keindahan kota.

“DPMPTSP untuk sementara jangan mengeluarkan izin dulu. Kita ingin melakukan evaluasi karena banyak pendatang dari luar yang mengeluhkan sulitnya mengurus izin. Kita ingin kota ini ditata kembali,” kata Agung, Selasa (4/3/2025).

Baca Juga :  Polres Bengkalis Ungkap Peredaran 10 Kg Sabu dan 17.817 Pil Ekstasi, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Selain itu, Agung menegaskan bahwa penertiban tiang reklame atau billboard merupakan instruksi langsung dari Presiden RI, Prabowo Subianto. Menurutnya, banyak papan reklame yang berdiri tanpa izin sehingga perlu ditertibkan.

“Penertiban tiang reklame dan billboard ini sangat jelas dan tegas. Saya juga tidak menyangka karena beliau (Presiden) menyampaikan bahwa ini adalah tiang yang merusak keindahan kota,” sebutnya.

Sebagai tindak lanjut, Agung meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru untuk menginventarisasi seluruh tiang reklame yang ada, baik yang memiliki izin maupun yang tidak.

Ia juga mengusulkan penggunaan barcode pada setiap tiang reklame sebagai tanda legalitas.

“Kita mungkin perlu memasang barcode di setiap tiang reklame. Jadi, bisa langsung dicek apakah tiang tersebut berizin atau tidak,” katanya.

Baca Juga :  Lanal Dumai Amankan 40 PMI Non Prosedural dari Malaysia

Penulis: Ismail
Editor: Indra