DHARMASRAYA, DURASI.co.id – Bupati Dharmasraya, Anisa Suci Ramadhani, menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah Keimigrasian Sumatera Barat (Sumbar), Nurudin, di Rumah Dinas Jabatan Bupati. Kunjungan ini bertujuan untuk menjajaki rencana pembentukan Unit Kerja Kantor Imigrasi (UKK) di Dharmasraya, tepatnya di Pulau Punjung (2/7/2025).
Pertemuan berlangsung hangat dan penuh komitmen antara Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dan jajaran Kanwil Keimigrasian. Turut mendampingi Bupati, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Yefrinaldi, Staf Ahli Hukum Irwan Zamrud, serta Kepala Dinas PMPTSP Naldi.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati menyoroti pentingnya kehadiran layanan keimigrasian di daerah. Selama ini, masyarakat harus menempuh perjalanan hingga enam jam ke kota lain hanya untuk mengurus paspor atau dokumen keimigrasian lainnya.
Kondisi tersebut dinilai menyulitkan, terutama bagi masyarakat di wilayah pedalaman. Padahal, permintaan terhadap layanan paspor di Dharmasraya terus meningkat dari tahun ke tahun.
Nurudin menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik inisiatif tersebut. Menurutnya, pembentukan UKK akan menjadi solusi nyata dalam memperluas akses pelayanan, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas orang asing di daerah.
Usai berdiskusi, rombongan melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang direncanakan menjadi kantor UKK. Lokasi tersebut akan dikaji dari sisi kesiapan dan kelayakan fasilitas.
Bupati menyatakan kesiapan penuh Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dalam mendukung pembentukan UKK, termasuk penyediaan sarana pendukung dan dukungan administratif. Ia berharap, dengan adanya UKK, masyarakat tidak perlu lagi keluar daerah untuk mengakses layanan keimigrasian.
UKK juga akan mendorong peningkatan pemahaman masyarakat tentang keimigrasian melalui edukasi dan sosialisasi yang lebih rutin. Selain itu, hal ini juga akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor layanan paspor dan izin tinggal.
Pembentukan UKK ini mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0746.01.01 Tahun 2017 tentang Prosedur Teknis Pembentukan Unit Kerja Kantor Imigrasi. Jika terealisasi, Dharmasraya akan menjadi salah satu contoh kabupaten perbatasan provinsi yang berhasil menghadirkan layanan keimigrasian secara mandiri.
Langkah ini dinilai sebagai bagian penting dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah, sekaligus membuka akses yang lebih merata bagi seluruh lapisan masyarakat. [Robi]







