Nekat Jambret di Siang Bolong, Pria Ini Dijebloskan ke Sel Tahanan

  • Bagikan
Pelaku dan barang bukti. (Foto: Istimewa)

BATAM, DURASI.co.id – Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil meringkus pelaku penjambretan terhadap seorang wanita di Bengkong Garama, Kota Batam, Kepri.

Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal menjelaskan, kejadian berawal pada Rabu, 8 Desember 2021, saat korban hendak pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor, setiba di Bengkong Garama, Kelurahan Tanjung Buntung pelaku LS (33) menjambret gelang emas korban.

“Korban sempat mengejar pelaku, namun tidak berhasil. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkong,” kata Kapolsek kepada awak media, Jumat (10/12/2021).

Dikatakan AKP Bob Ferizal, akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp6 juta.

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan dan ciri-ciri pelaku, tim Opsnal Reskrim Polsek Bengkong langsung melakukan penangkapan,” beber Kapolsek.

Baca Juga :  Polsek Sagulung Ringkus Pelaku dan Penadah Barang Curian

Kapolsek mengungkapkan, dari tangan pelaku penjambretan berhasil diamankan barang bukti gelang emas seberat 7 gram.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya. (Nal)

  • Bagikan