Jampidum Tolak Dua Pengajuan RJ Kasus Narkoba, Ini Alasannya

Redaksi Durasi
Gedung Jampidum Kejagung RI. (Foto: Puspenkum untuk Durasi.co.id)

JAKARTA, DURASI.co.id – Jaksa Agung melalui melalui Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menolak 2 pengajuan permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, adapun berkas perkara yang tidak dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dan tidak direhabilitasi, yakni tersangka SMN dari Kejaksaan Negeri Pesawaran yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kemudian, tersangka AAM dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Ketut, Kamis (6/6/2024).

Baca Juga :  Polsek Lubuk Baja Ringkus Pelaku Curanmor di Pasar Tos 3000 Batam

Ketut mengungkapkan, bahwa alasan tidak diterimanya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada perkara ini karena kedua tersangka tidak memenuhi beberapa kriteria yang menjadi persyaratan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka positif menggunakan narkotika dan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user),” ungkapnya.

Kemudian, tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari dan berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.

Selanjutnya, kata Ketut, tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang dan ada surat jaminan tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.

Baca Juga :  Satgas Fokus Benahi Tata Kelola Industri Kelapa Sawit

“Tersangka tindak pidana narkotika dapat dihentikan penuntutannya melalui keadilan restoratif apabila memenuhi persyaratan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” ujarnya menandaskan.

Reporter: Zefferi
Editor: Yendri