Japaham Sinaga Wakili Kemenkumham Berikan Remisi ke 558 WBP Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan

  • Bagikan
Pemberian remisi kepada 558 WBP Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Rabu (10/4/24).

PADANGSIDIMPUAN, DURASI.co.id – Momentum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi merupakan hari kemenangan bagi seluruh umat muslim setelah sebulan berpuasa di bulan suci ramadhan, khususnya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.

Sebanyak 558 orang narapidana yang beragama islam mendapat Remisi Khusus (RK) hari kebesaran keagamaan, pada Rabu (10/4/2024).

Pada kesempatan ini, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan, Japaham Sinaga SH membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly menyampaikan bahwa remisi atau pengurangan masa pidana menjadi indikator narapidana dan anak binaan telah mampu menaati peraturan yang sudah ditetapkan pada Lembaga Pemasyarakatan/ Rumah Tahanan Negara/ LPKA dan telah mengikuti program pembinaan dengan naik.

Baca Juga :  46 PPPK Formasi Nakes Terima SK Dari Bupati Tapsel

“Melalui pemberian remisi ini kiranya dapat dijadikan semangat bagi seluruh WBP untuk mengisi hari-harinya dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat,” katanya.

Menteri Hukum dan HAM beserta jajaran juga mengapreasi seluruh petugas pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam membina warga binaan, serta jajaran pemerintah, instansi dan lembaga sosial terkait yang telah berpartisipasi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham.

Kalapas Japaham Sinaga menyebutkan, sebanyak 558 Narapidana Lapas Padangsidimpuan mendapat remisi khusus Idul fitri.

“Hari ini kita telah melaksanakan ibadah shalat olat Ied bersama, kemudian kita melaksanakan penyerahan remisi khusus secara simbolis kepada narapidana di Lapas Padangsidimpuan,” ujarnya.

Adapun rinciannya, kata Kalapas, yakni Remisi Khusus I (RK I) 15 hari sebanyak 19 orang, 1 bulan 356 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 94 orang, 2 bulan sebanyak 13 orang dan yang mendapat Remisi Khusus II ( RK II ) 1 bulan sebanyak 1 Orang, 1 bulan 15 hari 3 orang.

Baca Juga :  Wujudkan Kepedulian Terhadap Sesama, Polsek Idanogawo Santuni Warga Kurang mampu 

“Pemberian remisi ini merupakan wujud nyata dari perhatian negara memalui pemberian reward kepada narapidana yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri menuju hal yang lebih baik lagi, sehingga setelah selesai menjalani sisa hukumannya dan dapat diterima di kehidupan bermasyarakat pada umumnya,” tutur Kalapas.

Remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dab anak yang memenuhi syarat berdasarkan UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara Pelaksanaan Hak Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama PP RI Nomor 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang pemberian remisi kepada WBP.

Baca Juga :  Akhirnya Pelaku Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Wakil Bupati Nias Barat Diserahkan ke Kejari Gunungsitoli

Reporter: Ali Asman HRP

  • Bagikan