Hukum, Riau  

Jaringan Narkoba di Riau Terungkap, Polisi Sita Uang dan Tanah Senilai Rp15 Miliar

Bandar narkoba berinisial H saat berada di Mapolda Riau. (Foto: Ditresnarkoba Polda Riau)

PEKANBARU, DURASI.co.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil membongkar jaringan narkoba yang juga terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total aset mencapai Rp15,26 miliar. Penyitaan dilakukan dalam bentuk uang tunai, surat berharga, hingga beberapa bidang tanah yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.

Kasus ini berawal dari penangkapan seorang pengedar berinisial H alias Asen di Jalan Perniagaan, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, pada Jumat (25/7/2025). Dari rumah tersangka, tim gabungan Subdit III Ditresnarkoba dan Brimob Polda Riau menemukan 40,05 gram sabu, 57,5 butir ekstasi, dan 220 pil happy five yang disembunyikan di dalam lemari pakaian.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira menjelaskan, tersangka H alias Asen ditangkap di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, tim menemukan sabu, pil ekstasi, dan happy five.

Baca Juga :  Rotasi Pejabat Berlanjut, Gubernur Riau Kembali Tunjuk Tiga Plt Kepala OPD

Selain narkoba, polisi juga menyita dua timbangan digital, dua mesin pres plastik, mesin penghitung uang, uang tunai Rp7,49 juta, tiga ponsel, dan buku catatan transaksi.

“H mengaku memperoleh barang haram itu dari rekannya, MR alias Abeng, yang sempat kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Setelah pengembangan, polisi menangkap MR alias Abeng di Jalan Perniagaan, Bangko, Rokan Hilir, pada 30 Oktober lalu,” kata Putu, Selasa (11/11/2025).

Kombes Putu menambahkan, dari pemeriksaan, tersangka MR alias Abeng mengaku sudah lima kali bertransaksi dengan H alias Asen sejak Maret hingga Juli 2025.

Penyidik juga menemukan bahwa MR alias Abeng melakukan pencucian uang dari hasil kejahatannya. Ia menyalurkan uang hasil penjualan narkoba ke rekening atas nama istrinya, S, yang kini ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus DPO.

Baca Juga :  Pekanbaru Segera Miliki Perda untuk Penyandang Disabilitas

“Temuan ini kami kembangkan bersama tim TPPU. Analisis transaksi keuangan menunjukkan adanya aliran dana mencurigakan hingga miliaran rupiah,” jelas Putu.

Polisi menyita uang tunai Rp11,34 miliar, sejumlah surat berharga, dan tiga bidang tanah dengan luas total enam hektare. Aset lain yang masih didalami meliputi satu kapal, satu ruko dua lantai, kebun sawit seluas 2.560 meter persegi, dua bidang tanah di Pekanbaru dan Sumatera Utara, serta dua mobil mewah, Toyota Fortuner dan Toyota Rush. Total aset yang disita dan sedang didalami mencapai Rp15,26 miliar.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Baca Juga :  Safari Ramadhan di Balai Raja, Bupati Bengkalis Salurkan Santunan ke Anak Yatim dan Kaum Dhuafa

“Kami akan terus menelusuri dan menyita seluruh aset hasil kejahatan narkotika di Riau. Tidak hanya pelaku utamanya, siapa pun yang terlibat atau menikmati hasil kejahatan ini akan kami tindak tegas. Ini bentuk komitmen Kapolda Riau untuk memberantas narkoba dan memiskinkan bandar,” ujarnya.

Penulis: Sukri
Editor: Aliman