Jaringan Sabu di Sagulung Batam Dibongkar, Tiga Pelaku Ditangkap

Ilustrasi. (Foto: Istockphoto)

BATAM, DURASI.co.id – Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau menangkap tiga pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Sagulung. Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda dan kini telah berstatus tersangka.

Ketiga tersangka, AN (27), DS (31), dan OD (35), ditangkap dengan barang bukti paket sabu siap edar, peralatan, serta uang tunai hasil penjualan.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Dharma Negara, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Kavling Sagulung Sentosa.

“Kami mendapat informasi ada seorang laki-laki yang menyimpan dan menguasai narkotika. Tim langsung bergerak ke lokasi,” kata Dharma, saat dihubungi Durasi.co.id, Kamis (9/10/2025).

Baca Juga :  Masyarakat Padati Relief Antam Kijang Saksikan Street Parade dan Marching Carnival

Pada Jumat (3/10) sekitar pukul 23.00 WIB, tim menangkap AN di rumahnya di Kavling Sagulung Sentosa. Saat digeledah, ditemukan empat paket sabu seberat total dua gram yang disembunyikan dalam kotak rokok warna ungu, uang tunai Rp700 ribu, dan satu unit ponsel.

“Pelaku mengaku memperoleh barang itu dari seseorang bernama DS,” jelas Dharma.

Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan pengembangan dengan memancing transaksi sabu. Sekitar pukul 00.45 WIB, DS berhasil ditangkap di Perumahan Tunas Regency, Kelurahan Sei Binti, Sagulung. Dari tangan DS disita satu paket sabu seberat 2,5 gram, uang tunai Rp42 ribu, dan satu unit ponsel.

Pengembangan kemudian menjerat OD, diduga sebagai pemasok. OD ditangkap sekitar pukul 01.30 WIB di lokasi yang sama. Polisi menyita beberapa bungkus kemasan makanan ringan bekas, plastik klip kosong, serta uang tunai Rp1,5 juta.

Baca Juga :  DPRD Batam Gelar Rapat Paripurna HJB ke-195

“Ketiganya langsung dibawa ke Mapolda Kepri untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Dharma.

Polisi menduga jaringan ini beroperasi di wilayah Sagulung dengan sistem peredaran tertutup antar-teman. “Kami akan mendalami hubungan antar pelaku dan asal barang haram ini. Saat ini pengembangan fokus pada jaringan OD,” ujarnya.

Dharma menegaskan, pihaknya tidak memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kepri.

“Kami mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini. Sinergi seperti ini penting agar Kepri terbebas dari peredaran narkoba,” tegasnya.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Momentum Cap Go Meh 2026, Li Claudia Ajak Masyarakat Menjaga Kelestarian Alam

Penulis: Ledi
Editor: Aliman