Dinas Kominfo Sumut Sabet Predikat Informatif, Puncaki Keterbukaan Informasi OPD Pemprov Sumut

Redaksi Durasi
Kepala Dinas Kominfo Sumut Erwin Hotmansah Harahap menerima penghargaan predikat Informatif pada KI Sumut Award 2026 di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (20/10/26).

MEDAN, DURASI.co.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumatera Utara (Sumut) meraih predikat Informatif dalam keterbukaan informasi publik. Capaian tersebut sekaligus menempatkan Dinas Kominfo Sumut di peringkat teratas kategori organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.

Kepala Dinas Kominfo Sumut Erwin Hotmansah Harahap, di Medan, Rabu (21/10/2026), menegaskan komitmennya untuk terus menjaga sekaligus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik. Menurutnya, keterbukaan informasi bukan semata-mata untuk memperoleh penghargaan, melainkan merupakan bagian penting dalam memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat.

“Capaian ini adalah hasil yang akan terus kami jaga, tetapi bukan hanya penghargaan ini yang kami upayakan. Kami terus berupaya agar masyarakat mengetahui proses penyusunan kebijakan, pelaksanaan program pembangunan, pengelolaan anggaran, hingga manfaat pembangunan yang dihasilkan,” ujar Erwin.

Baca Juga :  Siapkan PLTS Terapung, BP Batam bersama Komite Keselamatan Bendungan Lakukan Kunjungan ke Lapangan

Erwin mengatakan, Dinas Kominfo Sumut juga terus berupaya mendorong Pemprov Sumut meraih predikat Informatif. Salah satu langkah yang dilakukan saat ini adalah mengembangkan situs layanan informasi publik ppid.sumutprov.go.id untuk semakin memudahkan masyarakat memperoleh berbagai informasi publik secara cepat dan transparan.

Kebijakan keterbukaan informasi juga telah diintegrasikan ke dalam visi dan misi jangka panjang pemerintah daerah. Dinas Kominfo Sumut turut menerapkan sistem informasi berbasis teknologi secara berkelanjutan, disertai penguatan komitmen bersama untuk mempertahankan tren positif indeks keterbukaan informasi di Sumatera Utara.

Selain melalui layanan digital, masyarakat yang membutuhkan informasi publik dapat mengajukan permohonan secara langsung di lobi Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan. Layanan tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan kemudahan akses informasi kepada masyarakat.

Baca Juga :  Pastikan Tak Terafiliasi Parpol, Bawaslu Kepri Telusuri Rekam Jejak Calon Anggota Panwaslu Desa

Untuk memastikan keterbukaan informasi berjalan optimal, Dinas Kominfo Sumut terus melakukan pemantauan secara berkala terhadap tingkat kepatuhan setiap unit kerja. Masukan dan pengaduan masyarakat juga terus dianalisis sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kualitas pelayanan informasi publik.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi (KI) Sumut Abdul Haris Nasution, Selasa (20/10/2026), menjelaskan bahwa penilaian KI Sumut Award 2026 dilaksanakan melalui sejumlah tahapan. Tahapan tersebut meliputi bimbingan teknis (bimtek), pengisian instrumen penilaian, serta pemantauan dan evaluasi terhadap badan publik.

Menurut Haris, hasil penilaian dipengaruhi oleh sejumlah faktor, antara lain pergantian pejabat, lemahnya koordinasi, serta belum lengkapnya dokumen pendukung. Selain itu, standar nilai untuk memperoleh predikat Informatif juga meningkat dari sebelumnya 80 menjadi 90. [Nababan]

Baca Juga :  Kombes Pol Anggoro Wicaksono Ditunjuk Jadi Kapolresta Barelang Gantikan Zaenal Arifin