MEDAN, DURASI.co.id – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Medan Erfin Fachrurrazi menegaskan bahwa pemungutan retribusi daerah tidak boleh hanya dipandang sebagai formalitas untuk memenuhi target. Lebih dari itu, retribusi berkaitan dengan kualitas pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Erfin saat memimpin rapat Tim Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor retribusi di Ruang Rapat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Kamis (22/10/2026).
Dalam arahannya, Erfin menjelaskan perbedaan mendasar antara pajak daerah dan retribusi daerah. Pajak merupakan kewajiban warga negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sedangkan retribusi berkaitan dengan adanya imbal balik berupa pelayanan yang diterima masyarakat.
“Berbicara tentang retribusi, tentu tidak sama dengan pajak daerah. Retribusi berkaitan dengan pelayanan yang kita berikan kepada wajib retribusi. Artinya, keduanya berjalan beriringan. Ketika masyarakat mendapatkan layanan, di situlah retribusi dipungut,” ujar Erfin.
Erfin juga menyampaikan bahwa secara agregat, capaian penerimaan retribusi Kota Medan pada bulan ini tergolong lebih baik dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Meskipun kontribusinya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak sebesar pajak daerah, retribusi memiliki posisi strategis dan dinamika tersendiri yang berkaitan dengan tugas setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
“Capaian retribusi kalau kita lihat pada tahun-tahun sebelumnya, memang secara umum tahun ini lebih baik,” kata Erfin.
Meski demikian, Erfin mengingatkan seluruh kepala OPD agar tidak berpuas diri hanya karena penerimaan retribusi berhasil melampaui target. Ia menekankan pentingnya rasa memiliki dan empati dalam menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat.
“Bukan hanya berbicara tentang target yang melampaui batas lalu kita anggap berhasil. Namun, ada makna yang lebih luas, yaitu apakah masyarakat mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan kehendak dan kebutuhannya? Saya ingin kita menyamakan persepsi. Jangan sampai retribusi ini hanya dianggap sebagai tugas tambahan,” pungkas Erfin.
Senada dengan arahan Pj Sekda, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Medan Laksamana Putra Siregar menjelaskan bahwa rapat tersebut menjadi wadah untuk menggali permasalahan sekaligus memperkuat komitmen pimpinan perangkat daerah dalam mempercepat penerimaan retribusi pada triwulan IV.
“Untuk retribusi secara agregat, ada beberapa yang sangat baik, bahkan melebihi target pada triwulan III. Namun, untuk OPD yang belum mencapai target, arahan Pak Sekda tadi sudah sangat jelas. Yang terpenting adalah menyajikan data, memaparkan permasalahan, serta menyusun proyeksi penanganan secara rasional untuk mengejar target pada akhir tahun,” jelas Laksamana Putra Siregar.
Dalam rapat tersebut, delapan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) memaparkan capaian penerimaan retribusi serta kendala yang dihadapi di lapangan. Kedelapan SKPD tersebut meliputi:
- Dinas Kesehatan
- Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR)
- Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
- Dinas Perhubungan (Dishub)
- Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora)
- Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK)
- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)
- RSUD Bachtiar Djafar
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Kepala Bapenda Kota Medan M Agha Novrian, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Suluh Aulia Harahap, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan Junaidi Sanjaya. [Nababan]








