Jasa Raharja Kepri Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Meninggal Dunia di Tanjung Sengkuang

  • Bagikan
Petugas Jasa Raharja Kepri menyerahkan santunan korban kecelakaan meninggal dunia di Tanjung Sengkuang, Batam (16/11). Foto: Jasa Raharja/HO Durasi.co.id

BATAM, DURASI.co.id Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau (Kepri) menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Tenggiri depan Kantor RCTI Tower kepada istri sah korban berinisial R yang berdomisili di Tanjung Sengkuang, Batam Kamis, 16 November 2023.

Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu, 12 November 2023 sekitar pukul 02.30 WIB. Setelah melakukan survey kejadian laka dan keluarga korban, didapati bahwa terduga korban inisial S, korban merupakan seorang pengendara sepeda motor Honda Scopy berwarna merah BP-3421-RH bertabrakan dengan sepeda motor BP-2629-AF. Akibat dari kecelakaan tersebut, S dibawa ke RS Budi Kemuliaan dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit akibat cidera berat di kepala setelah mendapat perawatan intensif di rumah sakit selama 3 hari.

Baca Juga :  Jumat Curhat, Masyarakat Sampaikan Keluh Kesah ke Kapolres Bintan

Petugas Jasa Raharja setelah menerima informasi tersebut langsung bergerak cepat mendatangi kediaman korban. Informasi yang diperoleh, ahli waris korban merupakan istri sah korban yang berinisial R yang berdomisili di Tanjung Sengkuang.

Dalam kurun waktu kurang dari 1 hari, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri Wanda P Asmoro melalui petugas Jasa Raharja langsung menyampaikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta melalui metode transfer bank kepada ahli waris korban yang mana adalah istri sah korban dimana hal ini sesuai dengan UU Nomor 34 PP Nomor 18 Tahun 1965 dan Permenkeu Nomor 15 Tahun 2017.

Kepala Jasa Raharja Kepri Wanda P Asmoro mengatakan, cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui Integrated Road Safety Management System (IRSMS). Selain itu, kerja sama Rumah Sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan.

Baca Juga :  Bintan Kehilangan Potensi Penerimaan Rp4,5 Miliar, Gegara Dishub Belum Terapkan Mekanisme Pemungutan Jasa Kepelabuhan

“Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama Samsat. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut,” ucapnya. (red)

  • Bagikan