Jasa Raharja Kepri Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas kepada Karyawan PT JMS Batam

  • Bagikan
Jasa Raharja Kepri sosialisasi keselamatan berlalulintas di PT JMS Batam, Sabtu (19/8). Foto Jasa Raharja untuk Durasi.co.id

BATAM, DURASI.co.id – PT Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang-Undang nomor 33 dan 34 tahun 1964 senantiasa melaksanakan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Kali ini, Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau (Kepri)  melaksanakan sosialisasi keselamatan berlalulintas di PT JMS pada Sabtu (19/8) pagi. Sosialisasi dibawakan oleh Staf Pelayanan Jasa Raharja, Irfan Ardiyansah.

Dalam kesempatan tersebut, turut menjadi narasumber pihak Satlantas Polresta Barelang. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai salah satu rangkaian acara peringatan kemerdekaan RI ke-78 di lingkup PT JMS.

Sebagai upaya berkontribusi pada penekanan angka kecelakaan lalu lintas dan sosialisasi mengenai keterjaminan Jasa Raharja, Jasa Raharja Kepri menjelaskan mengenai perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program pertanggungan, yaitu pertama, Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang nomor 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Baca Juga :  Airlangga Hartanto Lawatan ke Batam, Saksikan Kemajuan yang Progresif

Kedua, Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang nomor 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Selain itu, Jasa Raharja Kepri juga menyuarakan pentingnya berkeselamatan lalu lintas dengan mematuhi peraturan lalu lintas dan berkendara aman,” ucap Staf Pelayanan Jasa Raharja, Irfan Ardiyansah.

Ia menambahkan, Jasa Raharja sebagai penjamin pertama kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan korban kecelakaan angkutan penumpang umum selalu rutin melakukan sosialisasi baik secara langsung maupun melalui media sosial.

“Tujuannya agar masyarakat dapat memahami keterjaminan dan pelayanan yang diberikan Jasa Raharja serta tetap memperhatikan keamanan dan kenyamanan dalam berkendara,” tukasnya. (red)

Baca Juga :  Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyeludupan Mikol Ilegal Senilai Rp10 Miliar
  • Bagikan