Jasa Raharja Tanjungpinang Serahkan Santunan Kecelakaan Korban Meninggal Dunia di Tanjung Uban

  • Bagikan
Petugas Jasa Raharja menyerahkan santunan korban kecelakaan meninggal dunia di Tanjung Uban, Bintan, Kamis (9/11). Foto: Jasa Raharja/HO Durasi.co.id

BINTAN, DURASI.co.id – PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang melalui Penanggung Jawab Samsat Tanjung Uban, Rio Setiawan menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan yang terjadi di Jalan Yos Sudarso, Tanjung Uban kepada istri sah korban berinisial YH yang berdomisili di Tanjung Uban, Kamis (9/11/2023).

Kecelakaan tersebut terjadi pada Senin, 6 November 2023 sekitar pukul 13:45 WIB. Setelah melakukan survey kejadian laka dan keluarga korban, didapati bahwa korban inisial LT, laki-laki 86 tahun merupakan seorang pengendara sepeda yang bertabrakan dengan sepeda motor Yamaha RX King BK 2936 HL.

Akibat dari kecelakaan tersebut, LT dibawa ke Puskesmas Tanjung Mentigi guna mendapatkan perawatan intensif oleh tenaga medis, dan dinyatakan meninggal dunia pada hari yang sama akibat cidera kepala berat.

Baca Juga :  Polres Bintan Gelar Rapat Persiapan Pengamanan MTQH ke-13

Petugas Jasa Raharja setelah menerima informasi tersebut langsung bergerak cepat mendatangi kediaman korban. Informasi yang diperoleh, ahli waris korban merupakan istri sah korban yang berinisial YH yang berdomisili di Tanjung Uban.

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang melalui petugas Jasa Raharja langsung menyampaikan santunan meninggal dunia sebesar Rp50 Juta melalui metode transfer bank kepada ahli waris korban, dimana hal ini sesuai dengan UU Nomor 34 PP Nomor 18 Tahun 1965 dan Permenkeu Nomor 15 Tahun 2017.

Penanggung Jawab Samsat Tanjung Uban, Rio Setiawan mengatakan, bahwa kecepatan penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak kepolisian melalui Integrated Road Safety Management System (IRSMS). Selain itu, kerja sama pihak Puskesmas dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan.

Baca Juga :  Ketua PKK Kepri Bersama Plt Bupati Bintan Silaturahmi dengan Warga Mantang

Ia menambahkan, santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama Samsat.

“Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut,” pungkasnya. (red)

  • Bagikan