JPU Tuntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar Kapten Kapal MT Arman 114

Redaksi Durasi
Sidang pembacaan tuntutan perkara lingkungan hidup atas nama Mahmoud Mohamed Abdelaziz Hatiba di Pengadilan Negeri Batam, Senin (27/5).

BATAM, DURASI.co.id – Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melaksanakan sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan terhadap perkara tindak pidana lingkungan hidup atas nama Mahmoud Mohamed Abdelaziz Hatiba bertempat di Pengadilan Negeri Batam, Senin (27/5/2024).

Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso menyampaikan bahwa sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Sapri Tarigan (Hakim Ketua), Douglas Napitupulu (Hakim Anggota I), Setya Ningsih (Hakim Anggota II).

“Sedangkan tim penuntut umum dihadiri oleh Jaksa Marthyn Luther dan Jaksa Karya So Imanuel Gort,” ujar Denny, Selasa (28/5/2024).

Lebih lanjut Kasi Penkum menyampaikan, adapun surat tuntutan yang dibacakan tim penuntut umum dengan amar sebagai berikut:

Baca Juga :  Beberapa Titik U-Turn di Batam Ditutup Permanen Karena Sering Telan Korban Jiwa


1. Menyatakan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Hatiba bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana lingkungan hidup, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Hatiba dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan Denda Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan, dengan perintah agar terdakwa segara ditahan.

3. Menetapkan barang bukti berupa :
a). Barang Bukti Kapal MT Arman 114 berbendera Iran Nomor IMO 9116912 dan muatan Light Cruede Oil sebanyak 166,975.36 metrik ton dari Mr Mahmoud Abdelaziz Mohamed (Dirampas untuk negara).
b). Barang bukti sampel dari Komandan Kapal Nasional Pulau Marore-322, Badan Keamanan Laut RI (Dirampas untuk dimusnahkan).
c). Barang bukti dokumen dari Muh Kurniawan Lemigas (Terlampir dalam berkas perkara).
d). Barang Bukti dokumen dari Komandan KN Pulau Marore-322 pada Badan Keamanan Laut RI (Dirampas untuk negara).
e). Copy foto dan video tumpahan minyak dari Kapal MT Arman 114 satu buah flashdisk (Terlampir dalam berkas perkara).
f). Barang Bukti Dokumen dari Komandan KN Pulau Marore-322 pada Badan Keamanan Laut RI (Terlampir dalam berkas perkara).
g). Barang Bukti Dokumen dari Albina Apriadsa, Surveyor Pemetaan Pertama pada Badan Informasi Geospasial (Terlampir dalam berkas perkara).
h). Barang Bukti Dokumen dari Agus Basana Chris Abrin, (PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) (Terlampir dalam berkas perkara).
i). Barang Bukti Dokumen dari Mr. Mahmoud Abdelaziz Mohamed (Nakhoda Kapal MT ARMAN 114 berbendera Iran Nomor IMO 9116912) (Terlampir dalam berkas perkara).

Baca Juga :  Bupati Karimun Ing Iskandarsyah Apresiasi Festival Seni Budaya Islam

4).Menetapkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah).

“Persidangan akan digelar kembali dengan agenda sidang pledoi atau pembelaan oleh penasihat hukum terdakwa Mahmoud Abdelaziz Mohamed Hatiba pada Kamis, 6 Juni 2024 mendatang,” tandasnya. (yen)