Jual Rokok Tanpa Cukai, BC Batam Diminta Tindak Tegas Pemilik Toko Akok Shop

  • Bagikan
Toko Akok Shop yang terletak di Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. (Foto: Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Bea Cukai Batam diminta menindak tegas pemilik Toko Akok Shop yang terletak di Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Pasalnya, toko tersebut secara terang-terangan menjual rokok tanpa cukai kepada masyarakat.

Hal itu berdasarkan penelusuran dan investigasi Durasi.co.id di lokasi pada Rabu, 13 September 2023.

Pemilik Toko Akok Shop, yang disebut-sebut bernama Akok saat dikonfirmasi, secara tidak langsung mengakui bahwa tokonya menjual rokok tanpa pita cukai.

“Kenapa cuma kami, kan yang lain juga jual,” ucapnya seraya memutuskan panggilan telepon WhatsApp.

Hal ini tentu menjadi pertanyaan dan opini liar di tengah masyarakat atas lemahnya pengawasan aparat penegak hukum terhadap peredaran rokok tanpa cukai di Kota Batam.

Baca Juga :  Sandiaga Uno Tinjau Proses Syuting Film Produksi Nongsa Digital Park Batam

Padahal sanksinya sangat jelas bagi penjual dan pengedar, seperti tertuang pada Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Sedangkan dalam Undang-Undang Kesehatan, Pasal 199, berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. (red)

  • Bagikan