DHARMASRAYA, DURASI.co.id – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya memperkuat upaya pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Langkah itu dilakukan melalui Sosialisasi Perkuatan Hukum dan Tata Kelola Pengadaan yang digelar di Auditorium Dharmasraya, Kamis (6/8/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dharmasraya Indra Gunawan menjadi narasumber utama dalam kegiatan tersebut. Ia memaparkan sejumlah titik rawan penyimpangan dalam proses pengadaan, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan dan serah terima pekerjaan.
Indra mengatakan, pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu sektor yang membutuhkan pengawasan ketat karena potensi penyimpangan dapat muncul sejak proses awal. Karena itu, pengelolaan risiko harus dilakukan secara profesional pada setiap tahapan.
Menurutnya, sistem pengadaan yang bersih, transparan, dan akuntabel tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan setelah kegiatan berlangsung. Pencegahan harus dimulai sejak perencanaan.
Pada tahap perencanaan dan penganggaran, misalnya, potensi masalah dapat muncul melalui penyusunan spesifikasi teknis yang mengarah pada merek tertentu maupun penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak realistis.
Kerawanan juga dapat terjadi ketika proses pemilihan penyedia berlangsung. Sejumlah risiko yang perlu diantisipasi antara lain persekongkolan tender, konflik kepentingan, hingga pengaturan pemenang.
Sementara pada tahap pelaksanaan dan serah terima pekerjaan, potensi penyimpangan dapat berupa penggelembungan anggaran, manipulasi kualitas pekerjaan, suap, gratifikasi, serta laporan fiktif.
“Lemahnya perencanaan dan pengendalian adalah akar masalah. Imbasnya fatal: proyek terlambat, kualitas infrastruktur menurun, dan akhirnya berujung pada persoalan hukum,” tegas Indra.
Ia menilai pendekatan pencegahan perlu diperkuat agar potensi pelanggaran dapat diminimalkan sebelum menimbulkan kerugian negara. Kejaksaan, kata dia, tidak hanya berperan dalam penindakan, tetapi juga memiliki fungsi preventif melalui edukasi dan pendampingan.
Kejari Dharmasraya mendorong penguatan pencegahan melalui tiga langkah, yakni penyuluhan hukum, edukasi tata kelola, dan pendampingan hukum.
Penyuluhan hukum dilakukan untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kebijakan terhadap aturan yang berlaku. Sementara edukasi tata kelola diarahkan agar aparatur memahami regulasi pengadaan terbaru.
Adapun pendampingan hukum dilakukan dengan membuka ruang konsultasi bagi pemerintah daerah guna memperkuat tata kelola pengadaan tanpa menimbulkan kekhawatiran yang justru dapat menghambat inovasi.
“Upaya pencegahan itu jauh lebih efektif dan menyelamatkan keuangan negara, dibandingkan kita melakukan penindakan setelah pelanggaran dan kerugian negara sudah terjadi,” jelasnya.
Indra juga mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan untuk menjadikan kepatuhan hukum sebagai bagian dari budaya kerja. Hal itu mencakup kepala perangkat daerah, Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pokja Pemilihan, hingga pihak swasta sebagai rekanan.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan tidak semestinya dipandang hanya sebagai kewajiban administratif. Kepatuhan harus menjadi standar dalam setiap proses pengadaan agar pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Pengadaan yang dilaksanakan secara bersih dan akuntabel dinilai akan memberikan dampak luas, mulai dari meningkatkan kualitas pembangunan, melindungi keuangan negara, hingga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya Medison dan Kepala Biro BPJ Provinsi Sumatera Barat Cerry M. Keduanya turut memberikan pandangan mengenai penguatan tata kelola birokrasi yang bersih.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama Kejaksaan Negeri Dharmasraya berupaya memperkuat pemahaman aparatur sekaligus membangun sistem pengadaan yang lebih tertib, transparan, dan berintegritas. [Dimetri Robby]







