Kajati Kepri Resmikan Rumah Restorative Justice di Gedung LAM Tanjungpinang

  • Bagikan
Kajati Kepri Gerry Yasid meresmikan rumah Restorative Justice Adhyaksa di gedung LAM Kota Tanjungpinang, Kamis (1/9/22). Foto: Ist

TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri) Gerry Yasid meresmikan rumah Restorative Justice (RJ) Adhyaksa di gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Tanjungpinang, Kamis (1/9/2022).

Kajati Kepri menjelaskan, program Restorative Justice ini lebih mengedepankan hati nurani, sekaligus melawan stigma negatif yang tumbuh di masyarakat, yaitu hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Menurut Gerry, pencanangan ini sebagai wujud penerapan keadilan hukum yang humanis bagi masyarakat.

“Perkara-perkara yang sifatnya sepele atau ringan dapat diselesaikan di luar pengadilan dan tidak perlu dilimpahkan ke pengadilan,” ungkapnya.

Mantan Kajati Sulawesi Tengah ini menyebutkan, penerapan keadilan restoratif dengan cara memediasi antara korban dan pelaku kejahatan dalam penyelesaian permasalahan memiliki tujuan utama pemulihan kerugian pada korban dan pengembalian pada keadaan semula.

Baca Juga :  Muhammad Rudi Sebut Penambahan Rute Penerbangan Luar Negeri Jadi Ajang Promosikan Kemajuan Batam

“Lebih dari pada itu, melalui RJ (Restorative Justice), stigma negatif atau labeling “orang salah” itu dihapuskan. Ia tidak akan diadili di depan umum dan diberi kesempatan untuk bertaubat atau berubah,” sebutnya.

Ia melanjutkan, kalau dalam masa kesempatan itu diberikan, orang itu kembali mengulangi perbuatannya, maka siap untuk dipenjara.

Penyelesaian perkara melalui RJ mendapat respon positif dari masyarakat. Hal itu dibuktikan sejak terbitnya Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, penerapan keadilan restoratif di tingkat kejaksaan relatif meningkat dengan banyaknya permintaan penyelesaian perkara di luar pengadilan. (dur)

  • Bagikan