Kakorlantas dan Dirut Jasa Raharja: Laka 7 Motor Lawan Arus vs Truk di Lenteng Agung Tak Layak Dapat Santunan

  • Bagikan
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono. (Foto: Jasa Raharja untuk Durasi.co.id)

JAKARTA, DURASI.co.id – Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono, menyampaikan prihatin dengan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah truk dengan sejumlah pemotor yang melawan arah di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/08/2023). Kepatuhan masyarakat berlalu lintas yang kurang baik menyebabkan risiko kecelakaan.

Diketahui, kecelakaan lalu lintas akan mengakibatkan kerugian baik materil dan non materil. Kerugian juga dirasakan oleh semua pihak, baik korban maupun yang diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.

Kakorlantas Irjen Pol Firman Shantyabudi menegaskan bahwa kecelakaan yang terjadi diawali dengan adanya pelanggaran kendaraan yang melawan arus.

“Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas,” tegas Firman.

Baca Juga :  Hari Osteoporosis Nasional Dihadiri Ribuan Orang

Pada kesempatan yang berbeda Rivan menyampaikan, Jasa Raharja berkordinasi dengan Polantas untuk memperoleh kepastian keterjaminannya. 

“Jika merujuk pada undang-undang nomor 34/1964 jo PP nomor 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin,” imbuh Rivan.

Adapun, kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja, di antaranya korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan (contoh: maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur), korban Kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.

Baca Juga :  Utusan Khusus AFF Sambangi Kemenpora Bahas Piala AFF 2022

Oleh karena itu, Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.

“Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang,” ungkap Rivan. (red)

  • Bagikan