Kapolres Pringsewu: Dinamika Itu Biasa, Wartawan Sepatutnya Bekerja Profesional dan Proporsional

Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra menerima kunjungan silaturahmi awak media, Rabu (20/11/24).

LAMPUNG, DURASI.co.id – Hiruk-pikuk perjalanan pers di Kabupaten Pringsewu sempat menjadi perhatian beberapa kalangan pasca adanya Himbauan Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra nomor: B/675/X /HUM.5.1./2024 tentang Himbauan Hubungan Kemitraan Media dan Wartawan, tanggal 28 Oktober 2024.

Ditemui langsung di ruang kerjanya, Kapolres Pringsewu menyambut para awak media di tengah kesibukannya mengikuti video conference (vidcon), Rabu (20/11/2024).

Ada suasana kekeluargaan yang ia tularkan saat menyambut dua awak media dari Durasi.co.id Aliman Oemar (Pimred) dan Subhan Sulaiman (crew media).

“Kami pun mengenalkan diri di hadapan beliau, seraya menyampaikan apresiasi terhadap langkahnya yang menurut kami cukup greget dan menyita perhatian pers dan publik. Bagaimana tidak, himbauan itu menyadarkan kita (wartawan) bahwa para pemangku kebijakan dan para penegak hukum setidaknya sangat memperhatikan keberlangsungan pers dengan semua regulasinya,” kata Aliman.

Lebih lanjut pemegang sertifikat UKW Utama ini mengatakan, bahwa kedatangannya bersama Subhan Sulaiman (UKW Muda) untuk mengetahui latar belakang terbitnya himbauan Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra.

Menurut Aliman oemar, apa yang dilakukan Kapolres Peringsewu adalah inplementasi dari MoU kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 2/DP/MOU/II/2017 dan Nomor: B/15/II/2017 bahwa pada Bab 1 Pasal 1 dikatakan nota kesepahaman sebagai pedoman bagi para pihak dalam rangka koordinasi guna terwujudnya koordinasi dalam kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

Baca Juga :  Penggunaan Dana Desa Gedung Ketapang TA 2022 Dipertanyakan

Pria yang pernah menjadi Ketua IKA Sekolah Jurnalistik Indonesia (SJI) 2012 angkatan 1 Lampung ini menjelaskan, bahwa kode etik perilaku wartawan memang harus menjadi perhatian pemilik perusahaan pers, agar sebelum menjadi bagian pers terlebih dahulu diketahui latar belakangnya dan visi misinya menjadi wartawan, serta diberikan rambu-rambu jurnalistik yang benar oleh pemimpin redaksinya.

“Karena jangan sampai terjadi tukang senso yang sedang tidak ada aktivitas, atau kuli panggul yang sedang sepi job diberikan id card sehingga berubah seketika menjadi wartawan,” ucapnya, seraya meminta maaf, bukan bermaksud merendahkan pekerjaan tukang senso maupun kuli panggul.

Aliman Oemar menyebutkan bahwa peningkatan SDM wartawan menjadi sangat vital bagi organisasi pers, agar fungsi ideal pers berjalan sebagaimana yang diimpikan semua pihak, karena pers adalah pilar ke-4 demokrasi di Indonesia, siapapun membutuhkan pers.

Baca Juga :  Pemdes Karang Mulya Salurkan BLT DD Tahap Pertama

Dalam pertemuan sederhana dan penuh makna tersebut, Aliman Oemar dan Subhan Sulaiman juga menyampaikan keluhan wartawan terkait adanya Kepala Pekon yang berlindung di balik himbauan Kapolres, sehingga tidak mau lagi membayar uang kerja sama media yang telah ditandatangani pada awal tahun 2024.

Sementara itu, Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra menyampaikan, bahwa pihaknya ingin menjadikan pers sebagai mitra dalam berkarya dan bergaul dalam keseharian, serta berharap pers menjadi salah satu guru pembagunan bangsa.

“Tidak saja dalam sisi peran, tetapi lebih kepada subjek pembangunan bangsa (melalui sumber daya manusia) wartawan yang profesional dan memahami serta menjadikan kode etik jurnalistik sebagai panduan dalam berkarya dan bekerja,” ungkap Kapolres.

Ia bercerita, sebelum terbitnya himbauan, pihaknya banyak sekali menerima masukan langsung tentang perilaku oknum wartawan yang mengatasnamakan media melakukan intimidasi, mengancam para Kepala Pekon, kepala sekolah, dan mungkin saja pihak lain yang menyembunyikan sikap dan perilaku yang sempat diterima dari oknum wartawan.

Baca Juga :  Warga Tanjung Agung Sampaikan Keluhan soal Kinerja Pemerintah Desa

“Kami sebenarnya tidak mau masuk wilayah pers, karena telah ada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang di dalamnya termaktub kode etik jurnalistik. Tetapi manakala sudah memasuki wilayah pidana, maka kami berkewajiban dalam penegakan hukum di Indonesia,” tegas Kapolres.

Terkait para Kakon yang tidak mau membayar uang kerja sama media akibat himbauannya, Kapolres meminta wartawan untuk membicarakan hal tersebut secara baik-baik dengan para Kakon. “Nanti saya akan mengingatkan para Kakon,” ucapnya.

Terpisah, Ketua PWI Kabupaten Pringsewu, Joko Sulistyo mengatakan, bahwa pasca pemberitaan (himbauan Kapolres) yang cukup menyita perhatian warga Pringsewu tersebut, pihaknya sangat setuju dengan adanya peningkatan SDM wartawan, dan itu sudah menjadi program kepengurusan PWI Kabupaten Pringsewu.

“Nanti setelah Pilkada, kita akan bicarakan (peningkatan SDM wartawan) dengan sesama pengurus. Soal adanya peran dan dukungan para pihak terhadap rencana pelatihan, kami menyambut baik,” ucapnya. (red)