Penggunaan Dana Desa Gedung Ketapang TA 2022 Dipertanyakan

  • Bagikan
Ilustrasi. (Ist)

LAMPURA, DURASI.co.id – Sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia Joko widodo ketika rapat terbatas tentang panyaluran dana desa di tahun 2020, dirinya meminta kepada masyarakat untuk ikut dalam mengawasi Dana Desa (DD) agar tidak di salah gunakan peruntukan nya oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Dari hasil survei Indonesia Corruption Watch (ICW) yang dirilis 18 April 2022 kasus korupsi terbanyak di Indonesia adalah “korupsi sektor dana desa”. Serta dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan agar masyarakat bisa lebih hadir dalam mengawasi dana desa di daerahnya masing-masing agar tidak salah gunakan dan tepat sasaran.

Namun sayang seakan tidak peduli dengan instruksi dengan arahan Presiden dan tidak takut akan statement dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga oknum Kades Gedung Ketapang meng-fiktifkan beberapa kegiatan diantaranya:

Baca Juga :  Kapolsek Banjar Agung Berikan Imbauan kepada Dua Calon Kakam Sumber Makmur

Tahap 1

  • Bantuan dan dukungan pelaksanaan vaksin Rp 13.525.400
  • Pengadaan Cairan Pembersih Tangan/Handsanitezer Rp 4.087.500
  • Penyemprotan disinfektan Rp 16.860.000
  • Penyiapan atau perawatan ruang isolasi Rp 5.615.000.

Tahap 2

  • Bantuan dan dukungan pelaksanaan vaksin Rp 13.525.400
  • Pengadaan Cairan Pembersih Tangan/Handsanitezer Rp 4.087.500
  • Penyemprotan disinfektan Rp 22.440.000
  • Penyiapan atau perawatan ruang isolasi Desa Rp 6.230.000
  • Kegiatan Seketariatan Satgas Penanganan Covid-19 Rp 1.408.000.

Tahap 3

  • Bantuan dan dukungan pelaksanaan vaksin Rp 13.525.400
  • Pengadaan Cairan Pembersih Tangan/Handsanitezer Rp 4.087.500
  • Penyemprotan disinfektan Rp 25.440.000
  • Penyiapan atau perawatan ruang isolasi desa Rp 6.230.000
  • Kegiatan Seketariatan Satgas penanganan Covid-19 Rp 1.408.000.

Dari hasil penelusuran awak media di lapangan serta keterangan masyarakat setempat yang enggan namanya disebutkan, dirinya cukup kaget mendengar penjelasan awak media terkait dana anggaran 2022 untuk kegiatan Covid-19.

Baca Juga :  Ketua TP-PKK Tuba Bantu Korban Bencana Banjir di Menggala

“Bukannya 2022 sudah tidak ada lagi mas, karena 2022 kita sudah mulai pemulihan perekonomian karna dampak pandemic Covid-19 dan kita semua masyarakat Indonesia tahu bahwa 2022 bukan hanya pemerintah pusat, daerah atau desa, semuanya diminta Presiden fokus ke pemulihan perekonomian nasional,” ucapnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa di tahun 2022 tidak ada lagi kegiatan tersebut, baik penyemprotan desinfektan, pembagian handsanitezer, ruang isolasi, posko dan lainnya itu sudah tidak ada.

Sementara itu, Kepala Desa Gedung Ketapang, Agus saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan jawaban.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum lainnya. (Iqbal)

Baca Juga :  Wakapolda Lampung Kunjungi Pos Pam Rest Area 208 A, Ini Pesan yang Disampaikan
  • Bagikan