Hukum, Riau  

Kasus Dugaan Korupsi CSR PT SPRH Masuk Tahap Penyidikan

Ilustrasi. (Foto: Unair)

PEKANBARU, DURASI.co.id – Polda Riau tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT SPRH) Perseroda, yang sebelumnya berstatus sebagai Perusahaan Daerah (PD) SPRH. Dugaan korupsi tersebut terkait penyaluran dana CSR yang mencapai lebih dari Rp19 miliar.

Sejumlah saksi dan ahli masih dimintai keterangan untuk menelusuri pihak yang diduga bertanggung jawab. Penyidikan perkara ini ditangani oleh Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sejak 8 Juli 2025.

“Penyidikan masih berjalan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, saat dikonfirmasi, Rabu (5/11/2025).

Ade menjelaskan, saat ini penyidik fokus memeriksa saksi-saksi serta berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Koordinasi tersebut dilakukan untuk proses audit guna menentukan besaran kerugian keuangan negara.

Baca Juga :  Tak Terima Ditagih Uang Penitipan Motor, WNA di Bintan Pukul Tukang Parkir

“Sudah diperiksa saksi-saksi, beberapa ahli, dan kami juga berkoordinasi dengan BPK RI,” tuturnya.

Jika hasil audit selesai, penyidik akan menetapkan tersangka dalam kasus yang telah masuk tahap penyidikan tersebut.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, dana CSR itu bersumber dari PT Riau Petroleum sebagai bagian dari bagi hasil kerja sama dengan Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk tahun anggaran 2024, dengan nilai penyaluran mencapai Rp19,5 miliar.

Namun dalam proses penyalurannya, muncul dugaan penyimpangan. Bantuan tersebut disalurkan kepada sejumlah kelompok, antara lain organisasi kemasyarakatan, yayasan sosial, kelompok tani, mahasiswa, sekolah, masjid, hingga rumah tahfiz yang tersebar di 18 kecamatan di Kabupaten Rokan Hilir.

Ironisnya, sejumlah penerima mengaku tidak memperoleh dana sesuai nilai yang tercantum dalam dokumen resmi. Salah satu yayasan di Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, misalnya, hanya menerima Rp75 juta dari total Rp300 juta yang tercantum dalam dokumen penyaluran dana CSR tersebut.

Baca Juga :  Simpan Sabu dalam Plastik Gula, Dua Pria di Anambas Diringkus Polisi

Penulis: Sukri
Editor: Indra