BINTAN, DURASI.co.id – Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial FE (35) diringkus jajaran Polsek Gunung Kijang, Bintan lantaran melakukan pemukulan terhadap tukang parkir inisial NR (41).
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono menerangkan, pihaknya telah mengamankan FE (35) WNA yang tinggal di pengungsian Badra Resort.
“Penganiayaan tersebut bermula saat korban menemui pelaku untuk menagih biaya penitipan motor selama 4 bulan yakni sebesar Rp200 ribu,” kata Tidar saat konferensi pers di Mapolres Bintan, Jumat (3/6/2022).
Namun, sambung Kapollres, pelaku enggan untuk membayar, sehingga korban mendorong motor milik pelaku dengan tujuan agar tidak dititipkan lagi.
“Hal itu membuat pelaku emosi dan langsung melayangkan pukulan terhadap korban di bagian wajah dan punggung berulang kali, sehingga korban mengalami memar,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. (red)