TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang membekuk seorang pria berinisial J yang kedapatan menyimpan sabu di Jalan Aisyah, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju menjelaskan, kejadian berawal dari informasi bahwa ada seorang pria yang memilik narkotika jenis sabu di pinggir jalan depan Mall Tangjungpinang.
“Didampingi warga setempat dilakukan penggeledahan badan, dan ditemukan satu handphone dan 1 helai tisu yang berisikan 1 paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,83 gram yang diletakkan di gantungan kunci sepeda motor milik pelaku,” ujar Ronny, Kamis (21/7/2022).
Selanjutnya pelaku dan barang bukti digiring ke Mapolresta Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun,” tandasnya. (red)