Kejagung Periksa Owner PT TIN Terkait Kasus Korupsi Komoditi Timah

  • Bagikan
Gedung Kejagung. (Ist)

JAKARTA, DURASI.co.id – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan dua saksi tersebut berinisial PTR selaku pegawai PT Refined Bangka Wilayah Belitung dan FL selaku Owner PT Tinindo Inter Nusa (TIN).

“Adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama tersangka TN alias AN dan kawan-kawan,” kata Ketut Sumedana, Sabtu (23/3/2024).

Baca Juga :  Menguak Aktivitas Penyeludupan di Pelabuhan Rakyat Kampung Tua Telaga Punggur

Ketut Sumedana menambahkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud.

Diketahui sebelumnya, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung juga telah memeriksa satu saksi yakni RF selaku pihak swasta.

Reporter: Zefferi
Editor: Yendri

  • Bagikan