Kejagung Periksa Tiga Saksi Kasus Impor Garam Industri

  • Bagikan
Gedung Kejaksaan Agung RI. (Ist)

JAKARTA, DURASI.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi terkait kasus korupsi impor garam industri di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2016 sampai dengan 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, menyatakan ketiga saksi yang diperiksa yakni, WS selaku Supply Chain Manager PT Givaudan Indonesia, YA selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian RI, dan WAP selaku Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Perindustrian RI.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Fasilitas Impor Garam Industri pada 2016 sampai dengan 2022,” ujar Sumedana dalam keteranganya, Senin (12/9/2022).

Baca Juga :  Mobil Taktis Brimob Kembali Siaga di Bareskrim

Kasus itu berawal pada 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp2.054.310.721.560.

Hal itu tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.

Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi. Itu mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekenomian Negara.

Tim Penyelidik pun telah melakukan permintaan keterangan kepada beberapa orang terkait dan mendapat dokumen-dokumen yang relevan.

“Setelah dilakukan analisa dan gelar perkara disimpulkan bahwa terhadap Perkara Impor Garam Industri telah ditemukan adanya peristiwa pidana sehingga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang peristiwa tersebut serta menemukan siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut,” terang dia.

Baca Juga :  Penjualan Tiket MotoGP Mandalika Masih Minim, Ini Penjelasannya
  • Bagikan