Kejagung Sita Aset Bos Duta Palma Group di Batam

  • Bagikan
Jampidsus Kejagung bersama tim Kejari Batam saat melihat aset milik PT Duta Palma Group. (Foto: Istimewa)

BATAM, DURASI.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi.

Aset yang disita berupa kapal Tug Boat (kapal tunda) dan Kapal Tongkang di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

“Benar ada dua kapal yang disita oleh Kejaksaan Agung dan dibawa ke Pelabuhan cruede palm oil (CPO) Kabil Batam, yaitu Kapal Tug Boat (kapal tunda) Royal Palma 21 dan Kapal Tongkang Royal Palma IV,” kata Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sattio Prakoso kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).

Ia menjelaskan, penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Baca Juga :  Wali Kota Rahma Buka Acara FKP Ranwal Perubahan RPJMD Tanjungpinang Tahun 2018-2023

Lebih lanjut dikatakannya, hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian keuangan dan perekonomian Negara sebesar Rp104,1 triliun.

“Saat ini Kejaksaan tidak lagi menggunakan instrumen kerugian Negara tetapi sudah mencoba membuktikan kerugian perekonomian negara karena cakupan-nya lebih luas sehingga nilainya cukup besar,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, pendiri PT Duta Palma Group, Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, bersama Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu Periode 1999-2008. (yen)

  • Bagikan