Kejati Hentikan Dua Perkara Lewat Restorative Justice, Pertama Gunakan KUHAP Baru di Kepri

Ekspose penghentian penuntutan dua perkara melalui mekanisme keadilan restoratif oleh Kejati Kepri digelar secara virtual, Selasa (10/3/26).

TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menghentikan penuntutan terhadap dua perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri Senopati mengatakan proses tersebut menjadi yang pertama di wilayah Kepulauan Riau yang menggunakan mekanisme berdasarkan KUHAP baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Kegiatan ekspose perkara dipimpin langsung oleh Kajati Kepri J Devy Sudarso, didampingi Wakajati Kepri serta para asisten dan jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kepri. Ekspose tersebut juga diikuti secara daring oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Rachmad Surya Lubis, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Rusmin, serta jajaran pidana umum dari kedua kejaksaan negeri.

Baca Juga :  Jasa Raharja Kepri Serahkan Bantuan Papan Rambu Kampus Tertib Lalu Lintas ke Politeknik Negeri Batam

“Ekspose penghentian penuntutan tersebut disampaikan di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI yang diwakili Direktur A pada Jampidum Hari Wibowo melalui sarana virtual,” katanya, Selasa (10/3/2026).

Adapun dua perkara yang diselesaikan melalui keadilan restoratif tersebut yakni perkara penganiayaan atas nama Meli Agustin binti Suarno, yang melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Perkara lainnya yakni penadahan atas nama Miftahul Rozaqi Efendi alias Zaqi bin Slamet Efendi yang melanggar Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bintan.

Setelah dilakukan pemaparan, kedua perkara tersebut disetujui untuk dihentikan penuntutannya oleh Jampidum Kejaksaan Agung RI karena dinilai telah memenuhi syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Baca Juga :  Jampidum Tolak Dua Pengajuan RJ Kasus Narkoba, Ini Alasannya

Penghentian penuntutan tersebut merujuk pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif juncto Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai bentuk kepastian hukum dan kemanfaatan hukum bagi para pihak.

Kejati Kepri menyampaikan bahwa melalui usulan dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, wilayah hukum Kepulauan Riau untuk pertama kalinya melaksanakan mekanisme keadilan restoratif dengan penerapan KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025). Langkah ini diharapkan menjadi upaya progresif dalam penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan. [Rudi]