BATAM, DURASI.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) kembali melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Batam, Kamis (25/9/2025).
Tema yang diangkat kali ini adalah “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (Napza), Anti Perundungan, dan Bijak Bermedia Sosial.”
Kegiatan penyuluhan hukum ini dipimpin Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, bersama tim yang terdiri dari Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, dan Dodi.
Program JMS bertujuan memberikan pemahaman hukum sejak dini kepada pelajar tingkat menengah yang merupakan generasi penerus bangsa.
Dalam pemaparan materi tentang Napza, Yusnar menjelaskan perbedaan narkotika dan psikotropika. Narkotika berasal dari tanaman maupun sintetis yang dapat menurunkan kesadaran, menghilangkan rasa nyeri, serta menimbulkan ketergantungan. Sementara itu, psikotropika adalah zat sintetis nonnarkotika yang berpengaruh pada sistem saraf pusat sehingga memengaruhi perilaku dan aktivitas mental.
Ia juga menguraikan ketentuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk ancaman pidana yang berat hingga hukuman mati bagi pelaku tindak pidana narkotika. Selain itu, dijelaskan pula mekanisme rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan serta peran masyarakat dan pemerintah dalam upaya pencegahan.
Materi berikutnya membahas perundungan atau bullying. Yusnar menegaskan, perundungan adalah perilaku agresif yang dilakukan berulang kali dengan tujuan menyakiti korban, baik secara fisik, mental, maupun seksual. Ia memaparkan faktor penyebab, bentuk, serta dampaknya, antara lain depresi, rasa takut ke sekolah, hingga penurunan prestasi belajar.
Selain itu, pelajar juga diberikan edukasi tentang penggunaan media sosial. Media sosial, kata Yusnar, memiliki dampak positif berupa perluasan komunikasi, sumber informasi, hingga dukungan bagi bisnis. Namun, di sisi lain, media sosial juga rentan terhadap hoaks, kecanduan, cyberbullying, pelecehan daring, hingga berkurangnya privasi. Penjelasan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sesi tanya jawab antara narasumber dan siswa berlangsung interaktif. Pertanyaan seputar napza, perundungan, hingga persoalan hukum yang kerap ditemui dalam kehidupan sehari-hari menjadi bahan diskusi menarik.
Kegiatan JMS di MAN 1 Batam dihadiri Kepala Sekolah Rudy Hartono bersama guru dan sekitar 100 siswa. Program ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan hukum sekaligus membentuk karakter pelajar yang sadar hukum, disiplin, dan bijak menghadapi tantangan era digital. [red]







