TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menggelar upacara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kejati Kepri, pada Senin (9/12/2024).
Upacara yang dipimpin oleh Kajati Kepri Teguh Subroto, yang bertindak sebagai inspektur upacara ini, diikuti oleh para Asisten, Kabag TU, Koordinator, Kasi/Kasubbag, Kasubsi, Kaur, dan seluruh pegawai Kejati Kepri.
Kajati Kepri Teguh Subroto membacakan amanat Jaksa Agung, bahwa Hari Anti Korupsi kali ini mengusung tema “Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju”.
“Tema ini sejalan dengan Asta-Cita Presiden Republik Indonesia untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi. Baik tema Hari Anti Korupsi maupun Asta-Cita Presiden memiliki tujuan yang sama, yakni memperkuat komitmen seluruh elemen bangsa dalam memberantas korupsi demi mencapai Indonesia Emas pada tahun 2045,” sebutnya.
Tema tersebut juga mencerminkan pola pikir dan tindakan progresif dari setiap aparat penegak hukum, khususnya jajaran tindak pidana khusus, untuk terus berkomitmen menyempurnakan penanganan perkara tindak pidana korupsi di seluruh negeri, serta berkontribusi pada perbaikan tata kelola demi kemajuan pembangunan nasional.
“Gerakan anti-korupsi bukanlah kebijakan yang muncul tanpa alasan, melainkan didasari oleh kenyataan yang memprihatinkan terkait masifnya perilaku koruptif di dunia. Pada akhir Januari 2024, Transparency International merilis Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang stagnan pada angka 34, dengan peringkat turun dari 110 menjadi 115 di dunia,” jelasnya.
Ia menyebutkan, fakta ini menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi telah mengganggu stabilitas sosial, ekonomi, dan politik negara, serta menghambat upaya mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Oleh karena itu, situasi ini diharapkan dapat menjadi pemicu bagi seluruh elemen bangsa untuk menyadari bahwa korupsi telah merusak pilar-pilar negara, bahkan meluas ke berbagai aspek kehidupan.
“Kejaksaan Republik Indonesia, sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum, memiliki peran penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih. Hal ini hanya dapat dicapai melalui upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas penanganan perkara, dengan bertindak profesional, proporsional, dan selalu berpedoman pada asas serta ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu, peringatan Hari Anti Korupsi ini harus dijadikan momentum untuk memperkuat komitmen Kejaksaan dalam mencegah dan memerangi korupsi di semua level,” sebutnya.
Lebih lanjut disampaikannya, tindak pidana korupsi muncul akibat pelaksanaan kekuasaan yang tidak bertanggung jawab, sehingga sangat logis jika praktik korupsi meluas ke berbagai lini kehidupan. Meskipun pemberantasan korupsi terus dilakukan, permasalahan ini masih berulang. Oleh karena itu, upaya pemberantasan korupsi tidak hanya melalui penindakan represif oleh aparat penegak hukum, tetapi juga melalui perbaikan sistem secara sinergis dan komplementer.
“Sebagai bagian dari upaya bersama dalam memberantas kejahatan korupsi, pemerintah dan legislatif telah bersinergi dengan menguatkan kelembagaan melalui undang-undang Kejaksaan yang terbaru, serta keberadaan Badan Pemulihan Aset yang mendukung optimalisasi tugas Kejaksaan, khususnya dalam pemulihan aset dari tindak pidana korupsi. Jaksa Agung yakin bahwa Kejaksaan mampu menjadi pionir dalam penegakan hukum dengan melakukan berbagai upaya yang terukur, cerdas, berkualitas, berintegritas, dan tuntas, yang akan mempercepat pemberantasan dan pencegahan korupsi, serta mengurangi dampak negatifnya,” katanya.
Ia menerangkan, luasnya kewenangan Kejaksaan menuntut kesiapan dan kesigapan aparat Kejaksaan untuk melaksanakan tugas secara profesional. Seiring dengan meningkatnya kompleksitas perkara dan modus korupsi, termasuk aset digital, tantangan yang dihadapi oleh Jaksa semakin berat. Oleh karena itu, profesionalitas Jaksa menjadi faktor penentu dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Selain profesionalitas, penting untuk diingat bahwa Jaksa adalah bagian dari sistem peradilan pidana (criminal justice system). Oleh karena itu, sinkronisasi antar subsistem dalam peradilan sangat diperlukan untuk memastikan kesamaan persepsi dalam menangani perkara. Koordinasi, kerjasama, dan komunikasi yang terbuka, berkesinambungan, dan efektif antar aparat penegak hukum sangat penting. Jaksa Agung menegaskan bahwa penegakan hukum yang sistemik, holistik, dan integratif sangat diperlukan untuk memberantas korupsi, di mana kolaborasi antara pencegahan dan penindakan harus berjalan secara seimbang,” terangnya.
Ia menambahkan, untuk mencapai keberhasilan dalam penanganan perkara korupsi, kita harus tetap rendah hati, koreksi segala kekeliruan, dan menjaga sinergitas antar aparat penegak hukum. Pada akhirnya, seluruh upaya ini bertujuan untuk membangun bangsa yang bebas dari korupsi.
“Jaksa Agung mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan untuk selalu menjaga integritas dan moralitas, karena para koruptor akan selalu berusaha mencari celah untuk lolos dari jerat hukum. Oleh karena itu, sangat penting untuk memegang teguh sumpah jabatan yang telah diucapkan dan menerapkannya dalam tugas sehari-hari. Hal ini akan menciptakan citra positif yang diharapkan dapat memperluas budaya anti-korupsi di masyarakat dan mempersempit ruang gerak praktik korupsi,” tandasnya. (red)