Kementerian ESDM Sampaikan Dampak Pertambangan Emas Tanpa Izin

  • Bagikan
Ilustrasi pertambangan emas tanpa izin (PETI). Foto: Amanahnews.com

PEKANBARU, DURASI.co.id – Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara (Minerba) Direktorat Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Lana Saria mengatakan kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) memberikan banyak dampak dalam kehidupan, salah satunya merusak hutan (bila berada dalam kawasan hutan).

Hal tersebut diungkapkan Lena pada dialog Mineral dan Batu Bara (Minerba) bersama Media dan Generasi Muda dengan topik “Transformasi Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) menjadi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Provinsi Riau” secara virtual, Senin (27/9/2021).

Adapun dampak lainnya, lanjut Lena yakni menghambat kegiatan usaha bagi pemegang izin resmi, membahayakan keselamatan atau kegiatan PETI dapat menimbulkan korban jiwa.

Baca Juga :  Kilang Minyak Pertamina Dumai Meledak, 5 Pekerja Dilarikan ke RS

“PETI juga berpotensi terjadi kerusakan lingkungan hidup seperti menimbulkan potensi bahaya banjir, longsor, hingga mengurangi kesuburan tanah,” jelasnya.

Tidak hanya itu, kegiatan PETI juga berpotensi merugikan penerimaan negara bukan pajak serta penerimaan pajak daerah. Juga berpotensi menimbulkan masalah sosial dan gangguan keamanan.

Menurutnya, PETI juga merupakan tindak pidana, yang mana hal tersebut tertuang dalam Pasal 158, Pasal 160 dan Pasal 161 Undang-undang nomor 3 tahun 2020.

Dalam kesempatan tersebut, Lena menjelaskan Pasal 158 berbunyi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

“Sedangkan pada Pasal 160 berbunyi setiap orang yang mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada tahap kegiatan eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan pidana penjara,” terangnya.

Baca Juga :  Melawan saat Hendak Ditangkap, Perampok Agen BRI Link di Pekanbaru Ditembak Polisi

Sementara, Pasal 161 berbunyi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104 atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara. (*)

  • Bagikan

Hak cipta dilindungi undang-undang