Baru Hirup Udara Bebas, Dua Eks Napi Pencurian di Pekanbaru Kembali Ditangkap

Kedua pelaku saat berada di Mapolsek Tenayan Raya. (Foto: Polsek Tenayan Raya)

PEKANBARU, DURASI.co.id – Baru saja menghirup udara bebas, dua residivis kasus pencurian kembali berurusan dengan hukum. Mereka kembali ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya setelah membongkar rumah warga di Jalan Sialang Bungkuk, Perumahan Hangtuah Home, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Kamis (6/3/2025) lalu.

Dalam aksinya, tersangka masing-masing berinisial MD alias Doli (24) serta GS alias Gusti (24) berhasil membawa kabur barang berharga milik korban senilai Rp50 juta.

Kanit Reskrim Kapolsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, mengatakan bahwa aksi kedua pencuri tersebut pertama kali diketahui saat korban pulang ke rumahnya beberapa hari setelah kejadian.

“Korban melihat rumahnya dalam kondisi berantakan. Setelah dicek, beberapa barang berharga, di antaranya velg mobil serta barang lainnya, sudah tidak ada lagi di tempat semula. Korban kemudian mengecek CCTV milik tetangganya dan terlihat dua orang pria tak dikenal masuk ke rumah melalui jendela, lalu mengambil barang berharga milik korban,” kata Dodi Vivino, Minggu (9/3/2025).

Baca Juga :  Pemuda Kuala Cenaku Inhu Tenggelam saat Mancing di Sungai

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp50 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut.

“Usai menerima laporan korban, tim langsung melakukan penyelidikan serta mempelajari rekaman CCTV tersebut,” terangnya.

Beberapa hari kemudian, tim mendapat informasi bahwa salah seorang tersangka sedang berada di rumahnya di Jalan Pekasa, Perum Villa Tenayan, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

“Usai mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan tersangka Gusti,” jelas Dodi Vivino.

Saat diinterogasi, tersangka Gusti mengakui telah melakukan aksi pencurian di rumah korban bersama rekannya, Doli, yang saat itu sedang berada di rumah saudaranya di Jalan Tanjung Berani, Kelurahan Bangun Purba Timur, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Baca Juga :  Sekdako Pekanbaru Sebut Jumlah BLT Covid-19 Disesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Daerah

“Dari pengakuan tersebut, tim langsung bergerak ke Rohul dan berhasil mengamankan tersangka Doli,” ucap Kanit.

Saat digeledah, lanjut Kanit, petugas hanya berhasil mengamankan sebuah obeng yang digunakan para pelaku untuk mencongkel rumah korban.

“Sementara barang berharga milik korban sudah dijual oleh para pelaku kepada seorang penadah yang saat ini masih kita buru keberadaannya. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa kedua tersangka tidak hanya sekali melakukan pencurian di lokasi tersebut, melainkan sudah beberapa kali.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara,” katanya.

Baca Juga :  Hingga H+7 Lebaran, Volume Kendaraan di Tol Pekanbaru-Bangkinang Meningkat 102,6 Persen

Penulis: Indra
Editor: Aliman