Kementerian Perdagangan Beberkan Sanksi Bagi Penjual Pakaian Bekas Impor

  • Bagikan
Suasana salah satu tempat penjualan pakaian bekas di Kota Batam, Kepulauan Riau. (Foto: Dok Durasi.co.id)

JAKARTA, DURASI.co.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali mengingatkan masyarakat terkait larangan penjualan pakaian bekas impor.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang mengatakan, larangan penjualan baju bekas impor ini tertuang dalam peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

“Sanksi yang dikenakan terkait larangan penjualan pakaian bekas ini paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Moga, seperti dikutip dari Kompas.com, pada Rabu (15/3/2023).

Dengan sanksi, kata dia, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yaitu ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca Juga :  Muhammad Rudi Paparkan Penanganan Covid-19 di Batam

“Kami masih kesulitan dalam menertibkan pergerakan bisnis pakaian bekas impor karena impor dilakukan di jalur-jalur yang tak dikawal petugas,” bebernya.

Oleh karenanya, kata dia, Kemendag bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri jalur ilegal masuknya pakaian bekas tersebut.

“Selain itu, kami sangat mengharapkan peran serta masyarakat untuk menginformasikan bila mengetahui impor pakaian bekas untuk dilakukan tindakan sesuai dengan peraturan/perundang-undangan yang berlaku,” harap Moga.

Ia menambahkan, sejak Permendag Nomor 18 Tahun 2021 diterbitkan, Kemendag mengamankan ratusan pakaian bekas impor. “Di 2022 kita mengamankan 750 bal di Kabupaten Karawang,” terangnya. (red)

  • Bagikan