MEDAN, DURASI.co.id – Mengantisipasi maraknya penangkapan ikan pora-pora di perairan Danau Toba, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara (Sumut) aktif melakukan pengawasan di kawasan tersebut. Upaya ini dilakukan untuk menjaga populasi ikan endemik serta melindungi ekosistem Danau Toba.
“Kami langsung menindaklanjuti permasalahan ini dengan menurunkan tim untuk melakukan pengawasan ke pesisir Danau Toba bersama dinas terkait di Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Toba, serta Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, Supriyanto, dalam konferensi pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di lobi Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jumat (13/3/2026).
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, penangkapan ikan tersebut melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 Pasal 7 yang mengatur batas minimal ukuran mata jaring, yakni 1 inci atau 2,5 sentimeter.
Di Kabupaten Simalungun, tepatnya di Pematang Sidamanik, ditemukan praktik penangkapan ikan menggunakan alat tangkap bagan terapung dan bubu (perangkap) dengan ukuran mata jaring 0,5 sentimeter yang tidak sesuai dengan ketentuan. Sementara itu, di Kabupaten Toba, tepatnya di Ajibata pada muara sungai yang merupakan lokasi ikan memijah, penangkapan ikan dilakukan menggunakan jaring berukuran 1,5 sentimeter.
“Ukuran ikan yang boleh ditangkap seharusnya mengacu pada ukuran ikan yang sudah melewati matang gonad dengan panjang minimal 10 cm atau 100 mm. Ikan yang ukurannya di bawah 10 cm seharusnya tidak ditangkap karena masih tergolong anak ikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Pasal 8 secara tegas melarang penggunaan bahan, alat, atau cara penangkapan ikan yang merusak kelestarian sumber daya ikan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan juga mengatur bahwa penangkapan ikan yang belum layak tangkap dapat dianggap melanggar prinsip konservasi.
“Jika penangkapan ikan dilakukan dengan melanggar aturan, maka akan berdampak pada penurunan populasi ikan, terganggunya proses regenerasi, penurunan stok ikan di masa depan, serta terjadinya penangkapan ikan berlebihan yang dapat mengganggu keseimbangan ekosistem danau,” jelasnya.
Selain melakukan pengawasan di perairan Danau Toba, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut juga melakukan upaya pengendalian melalui sosialisasi peraturan perundang-undangan kepada masyarakat. Saat ini, pihaknya juga tengah mengkaji regulasi terkait penangkapan ikan pora-pora di Danau Toba.
“Kami akan mengkaji lebih dahulu aturan tersebut, apakah cukup melalui surat edaran atau perlu Peraturan Gubernur,” kata Supriyanto.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Jenny Masniari, menyampaikan bahwa berdasarkan data Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), sejak 1 Januari 2025 hingga 2 Maret 2026 tercatat sebanyak 1.533 izin diterbitkan untuk sektor kelautan dan perikanan.
Jumlah tersebut terdiri atas 18 izin pengolahan, 1.196 izin perikanan tangkap, serta 319 izin lainnya berupa perubahan SIUP administrasi.
“Tahun lalu izin perikanan tangkap yang kami keluarkan rekomendasinya sebanyak 1.196. Untuk perubahan izin tidak memerlukan rekomendasi dari kami, melainkan bisa langsung diurus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumut. Karena itu, tahun lalu terdapat 319 perubahan SIUP administrasi,” kata Jenny. [Nababan]







